BI: Uang Tunai Tetap Penting Pasca Viral Nenek Ditolak Beli Roti O

BI: Uang Tunai Tetap Penting Pasca Viral Nenek Ditolak Beli Roti O

Polemik Transaksi Non-Tunai di Gerai Roti O: Bank Indonesia Tegaskan Uang Tunai Tetap Penting

Sebuah insiden yang melibatkan seorang lansia dan gerai Roti O baru-baru ini menjadi sorotan publik di media sosial. Lansia tersebut dilaporkan mengalami penolakan transaksi karena ingin membayar menggunakan uang tunai, sementara gerai tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai pentingnya uang tunai di era digitalisasi pembayaran.

Meskipun Bank Indonesia (BI) terus mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara non-tunai demi meningkatkan kecepatan, keamanan, dan kemudahan, otoritas moneter tersebut menekankan bahwa uang tunai masih memegang peranan krusial. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, sebagai respons atas viralnya kasus penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek di salah satu gerai Roti O.

"BI memang mendorong masyarakat membayar secara non-tunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, dan keandalan," ujar Denny. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembayaran non-tunai juga bertujuan agar masyarakat terhindar dari peredaran uang palsu.

Namun, Denny menegaskan, "Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia, maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebijakan digitalisasi pembayaran harus tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Uang Tunai Tetap Sah dan Penting

Denny juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, serta untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Larangan ini dikecualikan apabila ada keraguan mengenai keaslian rupiah yang ditawarkan.

Pasal ini menjadi sorotan banyak warganet yang mengkritik kebijakan gerai Roti O yang hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai. Denny menjelaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," jelas Denny.

Roti O Meminta Maaf dan Berjanji Melakukan Evaluasi

Menanggapi ramainya pemberitaan dan kritik yang muncul, pihak Roti O melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Manajemen mengakui adanya kegaduhan yang timbul akibat penolakan pembayaran tunai kepada seorang lansia.

Dalam pernyataan resminya, Roti O menyatakan: "Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami."

Manajemen Roti O berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas pelayanan di masa mendatang.

Kronologi Kejadian yang Viral

Peristiwa ini bermula ketika sebuah video yang diunggah di akun TikTok @arlius_zebua, memperlihatkan seorang pria yang memarahi petugas gerai Roti O. Pria tersebut, yang belakangan diketahui adalah seorang pengacara bernama Arlius Zebua, membela seorang nenek yang transaksinya ditolak karena menggunakan uang tunai. Gerai Roti O yang dimaksud diketahui hanya melayani pembelian menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Kejadian bermula saat nenek tersebut hendak membeli Roti O di salah satu outlet yang berlokasi di kawasan Halte Busway Monas, Jakarta. Karena tidak memiliki QRIS, nenek tersebut tidak dapat bertransaksi. Arlius Zebua, yang kebetulan berada di lokasi, kemudian memprotes kebijakan gerai tersebut.

"Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?" protes Arlius, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @arli_alcatraz.

Arlius meminta petugas gerai untuk menghubungi atasannya. Tak lama kemudian, seorang petugas keamanan Transjakarta datang ke lokasi. Arlius menjelaskan permasalahannya, menekankan bahwa uang tunai adalah alat pembayaran yang sah dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

"Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?" tegas Arlius kepada petugas keamanan.

Pada akhir video, Arlius terlihat membantu nenek tersebut menyelesaikan pembeliannya. Pengacara yang berasal dari Medan ini kemudian mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pembayaran yang dianggapnya membebani masyarakat, terutama kalangan lansia. "Lucu negara Indonesia, harus QRIS," tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, Arlius Zebua juga melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola Roti O. Dalam somasi tersebut, ia menyampaikan keberatan atas pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak menerima uang tunai dan mewajibkan pembayaran melalui QRIS. Ia juga menyatakan bahwa apabila somasi ini tidak ditanggapi, ia akan mempertimbangkan kembali untuk membeli produk Roti O.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama