Kaleidoskop 2025: Kisruh pagar laut, hingga udang RI terpapar cesium-137

Kilas Balik Sektor Kelautan Indonesia 2025: Tantangan dan Langkah Strategis Menuju 2026

Tahun 2025 menjadi periode krusial bagi sektor kelautan Indonesia, diwarnai berbagai isu kompleks yang memerlukan penanganan serius. Mulai dari persoalan pembangunan infrastruktur pesisir yang tidak berizin, polemik kepemilikan pulau kecil, hingga temuan mengejutkan mengenai udang yang terkontaminasi radioaktif, semuanya menuntut perhatian pemerintah. Menghadapi tantangan ini, pemerintah mulai merancang strategi pengelolaan pesisir dan perikanan yang lebih matang untuk tahun 2026. Fokus utamanya mencakup pengawasan wilayah tangkap yang lebih ketat, pengembangan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), hingga penguatan rantai pasok produk perikanan demi menjaga daya saing ekspor.

Berikut adalah rangkuman peristiwa penting yang mewarnai sektor kelautan Indonesia sepanjang tahun 2025:

1. Polemik Pagar Laut Ilegal: Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Permasalahan pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer, menjadi sorotan publik sejak Januari 2025. Keberadaan pagar ini menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas siapa pembangunnya dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memadai.

  • Tindakan KKP dan Kepolisian: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dengan menyatakan pagar tersebut ilegal dan melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025. Tidak berhenti di situ, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025 setelah menggelar perkara. Indikasi pemalsuan dokumen Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut menjadi dasar peningkatan status kasus ini.

  • Pembongkaran di Bekasi: Menyusul temuan di Tangerang, KKP kembali bertindak. Pada 11 Februari 2025, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bersama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan KKP pada 15 Januari 2025 karena bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

  • Sanksi dan Penyelesaian Sengketa: KKP tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga menjatuhkan sanksi. Pada bulan yang sama, dua pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial A (kepala desa) dan T (perangkat desa), dikenakan denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Upaya penyelesaian sengketa terus berlanjut. Pada September 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan telah menyelesaikan sengketa ini dengan membatalkan SHGB dan SHM atas 50 bidang lahan seluas total 74,77 hektare.

2. Heboh Pulau Anambas Dijual Online: Jaminan Kedaulatan Negara

Pada Juni 2025, publik digemparkan dengan munculnya sejumlah pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas di sebuah situs jual beli pulau online, privateislandsonline.com. Dua pulau tercantum dengan luas masing-masing 141 hektare dan 18 hektare, sehingga total mencapai 159 hektare. Penjual tidak mencantumkan harga pasti, hanya menyebutkan "harga sesuai permintaan".

  • Penegasan KKP: Menanggapi hal ini, KKP dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang dapat diperjualbelikan. Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, serta pariwisata.

  • Legalitas Pulau Kecil: Sebagai langkah antisipasi, pemerintah berencana menerbitkan legalitas khusus untuk pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Kepemilikan pulau-pulau ini akan sepenuhnya berada di bawah kedaulatan negara. Jika ada badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Hak Usaha atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik negara, bukan kepemilikan pulau itu sendiri.

3. Tanggul Beton Cilincing: Antara Proyek Strategis dan Dampak Nelayan

Bulan September 2025 juga diwarnai oleh isu tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer yang terpampang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul ini dikeluhkan oleh para nelayan pesisir karena dianggap mengganggu aktivitas mereka.

  • Identitas Pemilik dan Perizinan: Beton tersebut diketahui merupakan milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak usaha dari PT Karya Teknik Utama yang bergerak di industri galangan kapal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Karya Teknik Utama dilaporkan telah mengantongi izin lengkap, termasuk PKKPRL dan izin berusaha.

  • Verifikasi KKP dan Penjelasan KCN: KKP telah melakukan verifikasi terkait keluhan nelayan dan memastikan bahwa proyek reklamasi milik PT KCN tersebut memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa konstruksi beton di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tersebut berfungsi sebagai breakwater atau pemecah gelombang yang merupakan bagian integral dari pembangunan dermaga.

  • Bagian dari Proyek Kawasan Pelabuhan: Widodo menambahkan bahwa konstruksi ini juga merupakan komponen penting dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas oleh pemerintah, dengan melibatkan kerja sama dengan pihak swasta. Proyek ini merupakan bagian dari investasi non-APBD maupun non-APBN.

4. Udang Indonesia Terkontaminasi Cesium-137: Dampak pada Industri Perikanan

Sektor perikanan Indonesia mengalami guncangan serius pada Agustus 2025 ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat mengumumkan temuan kandungan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam udang beku impor yang berasal dari Indonesia, yang diproduksi oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS).

  • Sumber Kontaminasi: Dugaan awal menyebutkan bahwa cemaran Cs-137 berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT), sebuah perusahaan yang bergerak di industri peleburan logam stainless steel. Senyawa radionuklida ini diduga terlepas ke udara saat proses induksi besi dan kemudian menyebar hingga ke area pengepakan udang milik PT BMS.

  • Pemeriksaan Kesehatan dan Kerugian Ekonomi: Pemerintah segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap 1.562 warga di Desa Cikande, Banten, sebagai respons atas temuan senyawa radioaktif ini. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ada paparan serius yang terjadi pada masyarakat sekitar. Namun, dampak ekonomi terhadap industri udang Indonesia tidak terhindarkan. Penurunan serapan ekspor udang dilaporkan mencapai 35% setelah otoritas Amerika Serikat mendeteksi kontaminasi tersebut. Pembeli dari Amerika Serikat maupun negara lain menahan diri untuk melakukan pembelian sembari menunggu kepastian keamanan seluruh produk udang asal Indonesia.

5. Program 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP): Mewujudkan Kesejahteraan Nelayan

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, pemerintah menjadikan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai salah satu prioritas utama sektor kelautan dan perikanan. Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 1.000 desa nelayan hingga akhir tahun 2026.

  • Tujuan dan Target 2025: Program KNMP dirancang untuk memberikan hunian yang layak, fasilitas perikanan yang memadai, serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik bagi para nelayan. Pada tahun 2025, KKP menargetkan pembangunan 100 lokasi KNMP, yang diperkirakan akan menyerap sekitar 7.000 tenaga kerja.

  • Rincian Pembangunan Tahap I dan II: Pembangunan KNMP tahap I mencakup 65 lokasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,34 triliun. Progres pembangunan tahap ini dilaporkan mencapai 60–80% dan ditargetkan rampung pada Januari 2026. Sementara itu, tahap II akan meliputi 35 lokasi dengan anggaran Rp859 miliar.

  • Pengelolaan dan Unit Usaha: Pengelolaan KNMP akan diserahkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Koperasi ini akan diperkuat dengan berbagai unit usaha perikanan, seperti fasilitas cold storage, pabrik es, bengkel nelayan, kios perbekalan, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

  • Penyerapan Tenaga Kerja: Kebutuhan tenaga kerja baru di 100 lokasi KNMP diperkirakan mencapai sekitar 2.000 nelayan baru dan 5.000 tenaga operasional. Setiap lokasi KNMP diharapkan mampu menyerap sekitar 50 tenaga operasional yang mencakup berbagai lini usaha, mulai dari pengelola cold storage, pabrik es, bengkel, tambatan kapal, SPBN, sentra kuliner, hingga staf koperasi. Selain itu, KKP juga tengah menyiapkan sekitar 1.000 kapal ikan berkapasitas 30 gross ton yang akan menyerap sekitar 10.900 tenaga kerja, mulai dari nahkoda hingga anak buah kapal (ABK), yang direkrut dari wilayah setempat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama