
Penyaluran Bantuan UMKM OAP di Papua Barat Daya: Klarifikasi dan Proses Verifikasi
SORONG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Papua Barat Daya, George Yarangga, memberikan tanggapan mendalam terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Perkumpulan Mama-mama Pedagang Kecil Sorong (P2MPKS) pada Senin, 15 Desember 2025. Yarangga menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan modal usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Yarangga, setiap program bantuan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat. Kriteria penerima, persyaratan administratif, mekanisme pendataan, proses verifikasi, hingga penetapan penerima bantuan telah diatur secara rinci dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.
Kompilasi dan Verifikasi Data Calon Penerima
Proses pengumpulan data calon penerima bantuan UMKM OAP dilakukan secara komprehensif dari berbagai sumber resmi. Sumber-sumber tersebut meliputi proposal yang diajukan melalui Bank Papua, permohonan bantuan dari individu, data yang diserahkan oleh kelompok P2MPKS, hasil pendataan dari tim inventarisasi UMKM Kota Sorong, serta data dari dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Ketua P2MPKS telah menyerahkan daftar nama anggota mereka yang terdiri dari 675 orang kepada Dinas Koperindag. Daftar ini kemudian segera ditindaklanjuti melalui rapat internal bersama tim verifikasi.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari 675 nama yang diajukan oleh P2MPKS, sebanyak 161 orang dari Kota Sorong dinyatakan memenuhi kriteria dan memiliki kelengkapan data administrasi," jelas Yarangga.
Kendala Administratif dan Identifikasi
Kendati demikian, Yarangga memaparkan bahwa daftar nama selebihnya belum dapat diproses karena masih ditemukan berbagai kekurangan data dan kendala administratif. Beberapa kendala yang paling sering ditemui antara lain:
- Data Identitas Tidak Lengkap: Banyak calon penerima yang belum melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat domisili secara rinci.
- Penggunaan Dokumen Tidak Sesuai: Ditemukan adanya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan di luar Provinsi Papua Barat Daya.
- Perubahan Status Penerima: Beberapa calon penerima telah meninggal dunia atau pindah domisili, sehingga tidak lagi memenuhi syarat.
- Ketidaksesuaian Lokasi Usaha: Alamat lokasi usaha yang diajukan tidak sesuai dengan alamat domisili calon penerima.
- Duplikasi Pengajuan: Penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa pemohon, yang mengindikasikan adanya potensi pengajuan ganda.
- Penerima Ganda dan Status Kepegawaian: Ditemukan juga calon penerima yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon pegawai negeri sipil (CPNS), hingga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, teridentifikasi adanya penerima bantuan ganda pada periode 2023-2025, serta pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Oleh karena bantuan ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), maka prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi wajib kami jaga," tegas Yarangga.
Tantangan dalam Penerbitan Surat Keputusan Gubernur
Yarangga juga menyoroti kendala utama dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur hingga saat ini, yaitu belum lengkapnya data NIK dari sejumlah kabupaten dan kota. Tercatat sebanyak 431 calon penerima dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw belum melengkapi NIK. Akibatnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya belum dapat memproses penetapan resmi penerima bantuan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, tercatat sebanyak 2.558 UMKM OAP yang terdata, dengan 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat.
Bantahan Terhadap Tudingan Pengingkaran Janji
Menanggapi tudingan bahwa pemerintah provinsi mengingkari janji gubernur atau mengeluarkan P2MPKS secara sepihak dari program bantuan, George Yarangga dengan tegas membantahnya.
"Tidak benar P2MPKS dikeluarkan. Sejumlah anggotanya masuk dalam draf SK Gubernur, sementara yang lain masih berproses karena kelengkapan administrasi," ujar Yarangga.
Ia juga menjelaskan mengenai nama Korina Magablo, seorang perwakilan pedagang yang menerima bantuan secara simbolis saat Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Papua Barat Daya pada 8 Desember 2025. Yarangga mengonfirmasi bahwa Korina Magablo memang termasuk dalam daftar calon penerima bantuan. "Tidak mungkin kami memanggilnya untuk menjadi penerima simbolis jika namanya tidak ada dalam daftar penerima bantuan," tegasnya.
Prinsip Kesetaraan dan Percepatan Proses
Yarangga menegaskan kembali bahwa seluruh data penerima bantuan digabungkan dalam satu basis data terpadu. Penggabungan ini dilakukan tanpa memandang kelompok atau sumber usulan, baik dari kota maupun kabupaten, demi menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
"Tidak ada keberpihakan. Data disamaratakan dari lima kabupaten dan satu kota. Siapa yang datanya lengkap sesuai syarat, itu yang diproses terlebih dahulu," jelasnya.
Dinas Koperindag berkomitmen untuk terus memaksimalkan proses verifikasi, khususnya terhadap data anggota P2MPKS yang masih belum lengkap. Yarangga berharap agar kantor Koperindag yang sempat dipalang segera dibuka kembali, sehingga stafnya dapat bekerja secara maksimal untuk mempercepat proses penginputan data.
"Yang datanya sudah lengkap kami teruskan ke tahap berikutnya, sementara yang belum akan kami dorong agar segera dilengkapi sehingga dapat masuk pada tahapan selanjutnya," tutup Yarangga. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, bantuan modal usaha tersebut dapat segera disalurkan ke rekening masing-masing penerima.