
Insiden Bendera Bulan Bintang di Aceh: Polemik, Kekerasan, dan Seruan Kemanusiaan di Tengah Bencana
Peristiwa pengibaran bendera bulan bintang yang terjadi di tengah konvoi bantuan untuk korban banjir di Aceh Utara dan Bireuen pada 25–26 Desember 2025 telah memicu polemik yang luas, bahkan berujung pada insiden kekerasan yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kondisi Aceh yang saat itu tengah berjuang keras menangani dampak banjir besar, yang telah merenggut korban jiwa dan memaksa ribuan warga mengungsi, justru diwarnai oleh isu yang sensitif ini. Video yang beredar di media sosial menampilkan tindakan kekerasan aparat terhadap warga sipil, menambah pelik situasi di tengah upaya pemulihan bencana. Di tengah eskalasi isu politik dan keamanan, para korban banjir sendiri menyuarakan harapan agar semua pihak menahan diri dan memprioritaskan penyaluran bantuan kemanusiaan yang sangat mereka butuhkan.
Latar Belakang Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Insiden ini bermula ketika sekelompok warga mengibarkan bendera bulan bintang saat mengawal konvoi bantuan banjir di wilayah Bireuen pada 25 Desember 2025. Bendera dengan motif bulan bintang ini memiliki sejarah panjang dan identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meskipun demikian, bendera ini juga tercantum sebagai lambang resmi Provinsi Aceh dalam qanun daerah. Aksi pengibaran bendera tersebut dengan cepat menyebar ke wilayah lain dan menjadi viral di media sosial. Situasi ini kemudian memicu respons dari aparat keamanan yang menilai pengibaran bendera tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum, terlebih lagi di tengah kondisi darurat bencana yang sedang berlangsung.
Kronologi Insiden Kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara
Pada malam 25 Desember 2025, aparat gabungan dari TNI dan Polri dilaporkan melakukan razia di Jembatan Krueng Mane, yang merupakan titik perbatasan antara Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara. Razia ini dilakukan setelah sebelumnya aparat membubarkan konvoi bantuan di Simpang Kandang, Lhokseumawe.
Dalam proses razia tersebut, ketegangan antara aparat dan warga dilaporkan meningkat. Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial menunjukkan adanya aksi pemukulan terhadap beberapa warga oleh aparat yang mengenakan seragam. Pihak Kodam Iskandar Muda, melalui Kepala Penerangan Teuku Mustafa Kamal, menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman yang telah diselesaikan secara damai melalui proses saling memaafkan.
Namun, laporan dari lapangan justru mengungkap hal yang berbeda. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut, termasuk luka robek di bagian kepala yang diduga disebabkan oleh hantaman popor senjata. Aparat keamanan juga dilaporkan menyita sejumlah bendera bulan bintang dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang ditemukan pada salah satu peserta konvoi.
Kecaman dari Lembaga Hak Asasi Manusia
Insiden kekerasan yang terjadi di Krueng Mane ini tidak luput dari perhatian dan menuai kecaman keras dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia, melalui Direktur Eksekutifnya Usman Hamid, secara tegas menyatakan bahwa peristiwa di Krueng Mane bukanlah sekadar gesekan di lapangan, melainkan sebuah bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.
Amnesty International menilai bahwa penggunaan kekerasan yang berlebihan terhadap warga sipil, apalagi dalam konteks pengawalan bantuan untuk korban bencana, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Lembaga ini mendesak agar dilakukan investigasi independen dan transparan terhadap tindakan aparat yang terlibat dalam insiden tersebut untuk memastikan akuntabilitas.
Sikap Pemerintah Aceh dan Panglima TNI
Menanggapi situasi yang memanas, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turut menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia secara khusus meminta agar aparat keamanan dapat menahan diri di lapangan dan mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif serta humanis, terutama di saat masyarakat sedang menghadapi musibah bencana.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu proses pemulihan pascabencana. Ia menekankan bahwa prioritas utama seluruh pihak yang terlibat seharusnya adalah memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan.
Suara Korban Banjir: Prioritaskan Kemanusiaan, Bukan Politik
Di tengah memanasnya polemik mengenai bendera bulan bintang, suara para korban banjir justru menjadi pengingat yang sangat penting. Sejumlah pengungsi yang ditemui di Bireuen mengungkapkan rasa lelah dan kekhawatiran mereka apabila isu politik dan simbolisme ini justru mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak yang sedang mereka hadapi.
Seorang korban banjir yang enggan disebutkan namanya, Muhammad, menyatakan kekhawatirannya jika situasi yang terjadi berubah menjadi konflik politik murni. Ia sangat berharap agar pertikaian ini dapat segera dihentikan agar penyaluran bantuan kemanusiaan tidak terhambat. Korban lainnya, Rina, mengungkapkan rasa takutnya bahwa Aceh kembali dicap negatif oleh masyarakat luar akibat isu ini, yang pada akhirnya dapat mengurangi solidaritas dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.
Bagi para korban banjir, bantuan logistik yang memadai, layanan kesehatan yang merata, serta pemulihan tempat tinggal mereka adalah hal-hal yang jauh lebih mendesak dibandingkan perdebatan mengenai simbol atau perebutan kekuasaan.
Status Hukum Bendera Bulan Bintang: Perdebatan yang Belum Usai
Secara hukum, polemik mengenai status bendera bulan bintang memang belum pernah benar-benar terselesaikan. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 secara spesifik menetapkan bendera merah dengan motif bulan bintang sebagai lambang resmi Provinsi Aceh, yang merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 246.
Namun, di sisi lain, pemerintah pusat memiliki pandangan yang berbeda. Pemerintah pusat menilai bahwa simbol bendera bulan bintang memiliki kemiripan yang sangat kuat dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Oleh karena itu, pengibaran bendera bulan bintang seringkali dinilai melanggar aturan dan dikategorikan sebagai simbol separatisme oleh sebagian pihak.
Perbedaan tafsir hukum inilah yang terus menerus memicu ketegangan dan perdebatan sejak penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki pada tahun 2005 hingga saat ini.
Di tengah situasi bencana banjir yang masih menelan korban jiwa dan menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Aceh, berbagai pihak kembali diingatkan untuk menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama. Polemik politik dan simbolisme yang terus berlanjut dikhawatirkan hanya akan semakin memperpanjang luka dan penderitaan bagi masyarakat yang sedang berjuang untuk bertahan hidup.