Rumah nenek di Surabaya tiba-tiba dirobohkan ormas, lapor ke Polda Jatim

Nenek 80 Tahun di Surabaya Diusir dan Rumahnya Diratakan dengan Tanah, Lapor ke Polda Jatim

Sebuah peristiwa pilu terjadi di Surabaya, Jawa Timur, di mana seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajati, menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah. Kejadian yang menggemparkan ini berujung pada laporan polisi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Elina Widjajati, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, harus kehilangan tempat tinggalnya setelah didatangi oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Rumah yang telah ia tempati kini rata dengan tanah.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Elina membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologi Pengusiran dan Perobohan

Menurut keterangan Willem Mintarja, tanah seluas 92 meter persegi dengan ukuran 4x23 meter tersebut telah dihuni oleh Elina sejak tahun 2011. Ia tinggal bersama beberapa orang lainnya, yaitu Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy. Tanah ini diklaim sebelumnya dimiliki atas nama Elisa Irawati, dan kemudian jatuh kepada ahli waris, termasuk Elina dan lima orang lainnya.

"Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya," ujar Willem pada Rabu, 24 Desember 2025.

Titik krusial peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial S dan M, bersama rombongan sekitar 50 orang, memaksa masuk ke pekarangan rumah Elina. Mereka meminta penghuni rumah untuk segera pergi.

Pihak Elina Widjajanti telah menyatakan keberatan dan menolak tegas tindakan S, Y, dan rombongannya yang tetap memaksakan kehendak untuk menguasai lokasi. Namun, upaya penolakan tersebut tidak dihiraukan.

"Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa," jelas Willem.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Elina Widjajanti dilaporkan mengalami luka, termasuk hidung berdarah dan memar pada wajah. Anak serta cucunya pun mengalami ketakutan hebat.

Setelah berhasil mengusir Elina secara paksa, pihak S dan Y segera memasang palang pintu di pekarangan rumah, sehingga Elina tidak dapat kembali lagi ke kediamannya.

Selang beberapa waktu, pada tanggal 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan ke lokasi yang tidak diketahui tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemindahan tersebut dilakukan oleh pihak S dan Y menggunakan dua mobil pikap.

"Selang sehari kemudian rumah itu dirobohkan secara paksa oleh pihak S dan Y dengan menggunakan alat berat," imbuh Willem.

Willem juga menekankan bahwa perobohan bangunan tersebut dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan atau proses eksekusi yang sah secara hukum. Tindakan ini murni dilakukan oleh kelompok perorangan.

Munculnya Akta Jual Beli dan Banner "Dijual"

Kejanggalan semakin terlihat ketika muncul keterangan akta jual beli dengan Nomor: 38/2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Surabaya, Dedy Wijaya. Akta tertanggal 24 September 2025 ini mencantumkan bahwa objek tanah tersebut dijual oleh S selaku penjual dan S juga selaku pembeli.

Sebelumnya, pada tanggal 23 September 2025, Elina melakukan pengecekan di Kelurahan Lontar dan mendapati bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, tak lama kemudian, pihak S memasang sebuah banner besar di lokasi dengan tulisan "DIJUAL TANAH uk. +350 M2 (Lbr : 17,5 M) EKO : 0851 7812 7547".

"Laporan kita ke Polda Jatim November baru kita angkat kemarin. Tadi dikonfirmasi sudah naik ke penyidikan," ungkap Willem, mengonfirmasi perkembangan laporan yang telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Respons Pemerintah Kota Surabaya

Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, telah menemui nenek Elina pada Rabu, 24 Desember 2025. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini terus dilanjutkan ke proses hukum di Polda Jatim.

"Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas," ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.

Cak Ji juga memberikan harapan agar pihak kepolisian dapat memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengusiran brutal yang dialami oleh nenek Elina.

"Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini," tegasnya, menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama