
Peran DPR RI dalam Penegakan Aturan terhadap Alumni LPDP
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat peringatan dari DPR RI terkait wacana melakukan blacklist terhadap alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Menkeu, tetapi menekankan bahwa kebijakan tersebut harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Peringatan ini muncul di tengah polemik nasional mengenai tata kelola dan tanggung jawab penerima beasiswa LPDP. Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memahami dan mengapresiasi komitmen Menkeu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan termasuk wacana blacklist harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Komisi X DPR RI mengapresiasi perhatian dan komitmen Menkeu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan LPDP. Namun demikian, setiap kebijakan termasuk wacana blacklist terhadap penerima beasiswa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Hetifah dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa dukungan politik tidak serta-merta menghapus keharusan prosedur hukum.
Syarat Blacklist: Bukti dan Mekanisme yang Jelas
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa penerapan sanksi berupa blacklist tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, harus ada dasar pelanggaran yang nyata serta mekanisme evaluasi yang terbuka.
“Berbasis bukti pelanggaran yang jelas, serta melalui mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi yang transparan dan proporsional,” kata Hetifah.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian agar penegakan sanksi tidak melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.
LPDP Bukan Sekadar Beasiswa
Hetifah juga mengingatkan bahwa LPDP merupakan instrumen strategis negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dana yang dikelola berasal dari uang publik dan ditujukan untuk kepentingan jangka panjang bangsa.
“Karena itu, setiap penerima LPDP memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip due process, kepastian hukum, dan tata kelola yang adil,” tutur Hetifah.
Menurutnya, manfaat dari investasi negara tersebut harus kembali kepada bangsa dan negara, bukan justru memicu kontroversi yang merusak kepercayaan publik.
Akar Polemik: Konten “Cukup Saya WNI”
Nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan setelah ia mengunggah konten yang mengekspresikan kebahagiaannya karena anaknya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, melainkan warga negara Inggris. Konten yang dikenal luas dengan narasi “cukup saya WNI” itu memantik polemik nasional dan mengundang reaksi keras dari pemerintah.
Sebagai respons, Menkeu Purbaya menyatakan akan memberlakukan blacklist terhadap DS di seluruh lingkungan pemerintahan.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya pada Senin (23/2/2026).
Penegasan Menkeu: Jangan Menghina Negara
Purbaya menyesalkan sikap DS yang dinilainya melukai rasa kebangsaan. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pijakan untuk penegakan aturan yang lebih tegas di lingkungan LPDP.
“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri,” ungkapnya.
Menurut Purbaya, LPDP dibiayai dari pajak dan sebagian utang negara yang disisihkan untuk memastikan pertumbuhan kualitas SDM nasional. Karena itu, ia menyayangkan sikap alumni LPDP yang dinilai justru menggunakan fasilitas negara untuk menghina negara sendiri.
Persimpangan Antara Ketegasan dan Hukum
Polemik DS kini berada di persimpangan antara ketegasan negara dan kehati-hatian hukum. DPR mengingatkan bahwa penegakan disiplin terhadap penerima beasiswa negara memang penting, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berbasis aturan.
Kasus ini bukan sekadar kontroversi personal, melainkan ujian tata kelola LPDP sekaligus pembelajaran nasional tentang batas ekspresi, tanggung jawab publik, dan supremasi hukum dalam kebijakan pendidikan negara.