Penjelasan Kuasa Hukum Rismon Mengenai Laporan Polisi terhadap Kliennya
Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait beredarnya video yang menyatakan bahwa Rismon menuduh JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini dilakukan setelah munculnya narasi yang menghubungkan JK dengan isu tersebut.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, memberikan tanggapan mengenai laporan polisi yang diajukan oleh JK. Menurutnya, pihaknya memilih untuk tidak merespons secara langsung terhadap laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa membuat laporan polisi bukanlah hal yang mudah dan perlu melalui proses evaluasi serta analisis bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.
"Menurut saya, biarkan saja. Tidak segampang itu membuat laporan polisi," ujar Jahmada dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan diuji dan dianalisa lebih lanjut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yaitu unit di kepolisian yang bertugas menerima pengaduan dan memberikan layanan terintegrasi bagi masyarakat.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan tempat di mana masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah, termasuk kehilangan, serta memperoleh bantuan dari pihak kepolisian. Proses penyelesaian laporan juga melibatkan pemeriksaan bukti-bukti awal yang disajikan oleh pelapor.
Jahmada juga menegaskan bahwa selama ini kliennya, Rismon, tidak pernah menyatakan tudingan terhadap JK seperti yang disebutkan dalam video-video yang beredar di media sosial. "Saya hanya menonton saja dulu, karena sejauh ini klien saya Rismon tidak pernah menyebut seperti yang di video-video beredar itu," tegasnya.
Kubu JK Belum Menerima Nomor LP
Di sisi lain, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, memberikan pernyataan setelah berkonsultasi di Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan Rismon Sianipar beserta sejumlah akun YouTube yang dinilai menyebarkan berita hoaks tentang JK. Abdul Haji mengaku bahwa ia berkonsultasi langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Namun, nyatanya, Abdul Haji keluar dari Bareskrim tanpa menerima nomor laporan polisi (LP) terkait pelaporannya pada Rismon dan sejumlah akun YouTube tersebut. Ia mengatakan bahwa yang terpenting adalah pihaknya sudah melaporkan Rismon dan akun-akun yang menyebar hoaks tentang JK.
"Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim," katanya dalam keterangan persnya. Ia menilai bahwa masalah administrasi hanya permasalahan teknis yang nanti akan diselesaikan.

Tuduhan JK Mendanai Kasus Ijazah Jokowi
Belakangan ini, isu mengenai JK memberikan uang kepada Roy Suryo sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi ramai beredar. Tuduhan ini dikaitkan dengan kasus ijazah Jokowi yang dipersoalkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak dalam setahun belakangan ini.
JK sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membantu atau menambah Roy Suryo maupun pihak lain terkait isu ijazah Jokowi. Alasan itulah yang membuat JK melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke polisi.