Kasus viral pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya, pembeli tanah resmi ditangkap Polda Jatim

Kasus viral pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya, pembeli tanah resmi ditangkap Polda Jatim

Tragedi Nenek Elina: Pengusiran Paksa dan Perobohan Rumah di Surabaya, Motif di Balik Sengketa Tanah Terungkap

Surabaya – Kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, telah menggemparkan publik. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 ini, namun baru mencuat ke permukaan pada akhir Desember 2025 setelah viralnya video dan foto kondisi rumah yang rata dengan tanah, tidak hanya memicu kemarahan masyarakat, tetapi juga membuka tabir gelap mengenai sengketa tanah, kerentanan warga lanjut usia, serta lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Publik kini menyoroti nasib Nenek Elina yang terusir dari kediamannya yang telah ia tempati lebih dari satu dekade.

Penangkapan Terduga Pelaku: Titik Terang Kasus

Setelah berbulan-bulan kasus ini bergulir tanpa kejelasan yang memuaskan, Polda Jawa Timur akhirnya mengambil langkah tegas. Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengklaim diri sebagai pembeli tanah dan rumah Nenek Elina, berhasil diringkus pada Senin siang, 29 Desember 2025. Samuel langsung digelandang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan tangan terborgol, menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya dinilai berjalan lamban. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat mengenai dugaan keterlibatan Samuel dalam aksi perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.

Kronologi Mengerikan: Pengusiran dan Perobohan Tanpa Perikemanusiaan

Rumah yang telah menjadi saksi bisu kehidupan Nenek Elina sejak tahun 2011, awalnya ia tempati bersama kakaknya, Elisa Irawati. Setelah Elisa meninggal dunia pada tahun 2017, Nenek Elina tetap tinggal di sana. Selama lebih dari 11 tahun, tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan sah atas rumah dan tanah tersebut, apalagi menunjukkan dokumen pembelian yang valid.

Namun, pada tanggal 6 Agustus 2025, kedamaian Nenek Elina terusik. Puluhan orang yang diduga merupakan suruhan Samuel Ardi Kristanto mendatangi lokasi. Tanpa belas kasihan, mereka secara paksa mengusir Nenek Elina dari rumahnya. Seluruh barang-barang pribadi miliknya dipindahkan tanpa persetujuan, dan tak lama kemudian, rumah tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.

Wellem Mintarja, kuasa hukum Nenek Elina, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah dan tanpa pemberitahuan resmi kepada kliennya. Ia mengutuk keras aksi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang telah mencederai rasa keadilan.

Laporan Polisi dan Dugaan Tindak Pidana Berat

Menyikapi kejadian yang sangat merugikan ini, keluarga Nenek Elina segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan polisi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ini mencatat dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut tidak hanya mencakup perusakan fisik bangunan, tetapi juga dugaan intimidasi dan kekerasan psikis yang dialami oleh korban yang telah lanjut usia.

Klaim Pembelian Tanah: Kejanggalan Dokumen yang Mencurigakan

Dalam sebuah video mediasi yang beredar pada 24 Desember 2025, yang turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Samuel Ardi Kristanto mengklaim telah membeli tanah tersebut dari mendiang Elisa Irawati pada tahun 2014. Ia mengaku memiliki surat jual beli dan Letter C sebagai bukti kepemilikannya.

Namun, klaim Samuel segera menuai keraguan dari kuasa hukum Nenek Elina. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan serius pada dokumen yang diajukan.

  • Akta Jual Beli (AJB) yang Terbit Setelah Peristiwa: Kejanggalan paling mencolok adalah Akta Jual Beli (AJB) yang baru diterbitkan pada 24 September 2025. Tanggal ini sangat janggal karena terbit setelah rumah Nenek Elina dihancurkan.
  • Nama Penjual dan Pembeli yang Sama: Lebih mencurigakan lagi, AJB tersebut mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama, yaitu Samuel Ardi Kristanto sendiri. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen yang bertujuan untuk melegitimasi penguasaan tanah secara sepihak.
  • Dugaan Pemalsuan Letter C: Selain itu, dokumen Letter C yang menjadi dasar klaim Samuel juga diduga telah dipalsukan. Terdapat indikasi pencoretan nama Elisa Irawati tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah.

Respons Tegas Pemerintah Kota Surabaya

Menanggapi tragedi yang menimpa warganya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tidak tinggal diam. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 25 Desember 2025. Dalam pernyataannya, Armuji mengecam keras tindakan pengusiran dan perobohan rumah tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan brutal, apalagi jika dilakukan terhadap seorang lansia. Armuji juga tidak luput mengkritik sikap pasif dari aparat lingkungan setempat yang dinilai membiarkan kejadian tersebut terjadi tanpa upaya pencegahan yang memadai.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Tujuannya adalah agar hak-hak Nenek Elina sebagai korban dapat dipulihkan sepenuhnya.

Aspek Hukum Jual Beli Tanah Warisan: Perlindungan Ahli Waris

Kasus ini secara fundamental bersinggungan dengan aturan hukum mengenai jual beli tanah warisan. Berdasarkan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, harta warisan secara otomatis menjadi milik bersama seluruh ahli waris sejak pewaris meninggal dunia, bahkan sebelum proses pembagian waris dilakukan.

Oleh karena itu, penjualan tanah warisan yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris adalah cacat hukum dan berpotensi untuk dibatalkan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pun menegaskan bahwa transaksi jual beli semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk keseluruhan objek tanah yang diwariskan.

Dalam konteks kasus Nenek Elina, klaim pembelian tanah yang dilakukan oleh Samuel secara sepihak, tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah, sangat mungkin tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kondisi Nenek Elina Pasca Tragedi dan Harapan Keadilan

Pasca peristiwa pengusiran dan perobohan rumah, Nenek Elina terpaksa harus menumpang di rumah kerabatnya. Terkadang, ia juga harus menyewa kamar kos sederhana untuk berteduh. Seluruh kebutuhan hidupnya untuk sementara ditanggung sepenuhnya oleh keluarga.

Kasus ini kini telah resmi memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Timur. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum yang dijalankan berjalan dengan transparan dan adil. Keadilan bagi Nenek Elina tidak hanya penting untuk memulihkan hak-haknya, tetapi juga diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan warga dari praktik penguasaan tanah secara sewenang-wenang dan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama