KIAS Terancam Delisting: Divestasi Saham Menanti

PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) sedang berupaya keras untuk keluar dari status suspensi perdagangan saham yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Juli 2025. Penghentian sementara ini berdampak pada aktivitas jual beli saham emiten keramik tersebut di pasar reguler dan pasar tunai. Untuk mengatasi situasi ini, KIAS telah menyiapkan serangkaian strategi pemulihan bisnis yang komprehensif, mencakup opsi divestasi saham, program kepemilikan saham karyawan, hingga penambahan modal.

Akar Permasalahan: Ketidakpatuhan Free Float

Penyebab utama suspensi saham KIAS adalah kegagalan emiten ini dalam memenuhi ketentuan free float atau saham beredar bebas. Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas mengharuskan setiap emiten memiliki minimal 50 juta saham yang beredar atau setara dengan 7,5 persen dari total saham tercatat. Selain itu, saham tersebut harus dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham yang berbeda, diidentifikasi melalui Single Investor Identification (SID).

Data per akhir November 2025 menunjukkan bahwa KIAS baru memiliki saham free float sebanyak 891.064.667 lembar saham, yang hanya merepresentasikan 5,97 persen dari total saham tercatat. Meskipun jumlah pemegang sahamnya mencapai 3.986 SID, persentase kepemilikan saham beredar bebas masih belum memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan BEI.

Direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn, menjelaskan dalam keterbukaan informasi BEI, "Sebagai informasi pada akhir bulan November 2025 jumlah saham free float Perseroan adalah sebesar 891.064.667 saham yang mewakili sebanyak 5,97 persen dari jumlah saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sebanyak 3.986 nasabah pemilik SID." Kondisi inilah yang menjadi dasar penghentian sementara perdagangan saham KIAS.

Strategi Pemulihan yang Disiapkan

Menghadapi tantangan ini, manajemen KIAS telah merancang tiga opsi utama yang sedang dalam tahap kajian mendalam untuk memenuhi ketentuan free float dan mengembalikan sahamnya ke lantai bursa.

  • Divestasi Saham kepada Pihak Ketiga: Opsi pertama melibatkan penjualan sebagian saham KIAS kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria kepemilikan saham free float. Proses divestasi ini direncanakan akan dilakukan melalui mekanisme jual beli saham di pasar negosiasi. “Manajemen melakukan penelaahan atau kajian untuk dapat melakukan divestasi saham kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria untuk memiliki saham free float. Adapun cara divestasi saham dimaksud akan dilakukan melalui proses jual beli saham pada pasar negosiasi,” papar Susalak Khiew-Orn.

  • Program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen (ESOP): Opsi kedua adalah pelaksanaan program kepemilikan saham yang ditujukan bagi karyawan dan manajemen perusahaan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah saham yang beredar bebas sekaligus memberikan insentif kepada para pekerja.

  • Penambahan Modal: Opsi ketiga adalah melakukan penambahan modal, baik melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) maupun tanpa HMETD. KIAS akan merancang skema penambahan modal yang menarik bagi investor baru. “Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal dalam rangka melaksanakan penambahan modal ini,” tambahnya.

Kendala Hukum yang Menghambat

Proses pemulihan KIAS tidak berjalan mulus karena adanya hambatan hukum yang signifikan. Perseroan mengakui masih menghadapi persoalan hukum terkait klaim dugaan piutang negara yang ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Akibat dari persoalan ini, akses KIAS terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih dalam status terblokir. Blokir ini sangat menghambat langkah-langkah korporasi yang diperlukan, termasuk pengajuan persetujuan perubahan anggaran dasar yang krusial untuk pelaksanaan penambahan modal.

“Sebagai akibatnya perseroan tidak dapat memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Kemenkum, apabila perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal sebagai upaya untuk pemenuhan ketentuan free float. Atas hal ini perseroan juga saat ini sedang dalam upaya untuk meminta pembukaan blokir atas SABH perseroan,” jelas Susalak Khiew-Orn.

KIAS saat ini tengah berupaya keras untuk membuka blokir SABH tersebut agar berbagai langkah korporasi, termasuk penambahan modal, dapat segera dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Progres dan Target Waktu

Secara progres, KIAS mencatat bahwa kajian awal dan analisis komprehensif terhadap berbagai opsi pemulihan telah mencapai sekitar 45 persen penyelesaian. Proses ini didukung oleh konsultan eksternal untuk memastikan objektivitas dan kedalaman analisis. Namun, penentuan opsi terbaik dan pelaksanaan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan free float masih dalam tahap perencanaan.

Mengingat kompleksitas situasi dan hambatan yang dihadapi, KIAS memperkirakan jadwal pelaksanaan aksi korporasi sebagai berikut:

  • Semester II-2025 hingga Semester I-2026: Periode ini akan difokuskan pada penelaahan dan analisis mendalam terhadap seluruh pertimbangan dan risiko yang terkait dengan setiap opsi. Analisis ini akan mencakup aspek hukum, perpajakan, dan keuangan untuk menentukan opsi yang paling tepat guna memenuhi ketentuan free float.

  • Semester II-2026 hingga Semester I-2027: Pada periode ini, KIAS menargetkan pelaksanaan opsi yang telah dipilih untuk pemenuhan ketentuan free float.

Penting untuk dicatat bahwa suspensi perdagangan saham yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan risiko penghapusan saham dari bursa (delisting). Oleh karena itu, langkah-langkah pemulihan yang cepat dan efektif menjadi krusial bagi kelangsungan KIAS di pasar modal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama