OJK Rilis Daftar Kripto Berizin: Ini Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah proaktif dengan merilis daftar pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang resmi berizin dan/atau mendapatkan penetapan. Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam bertransaksi, memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan aset digital dilakukan melalui entitas yang sah dan diawasi.

Penting untuk ditekankan bahwa setiap layanan yang berkaitan dengan aset keuangan digital atau aset kripto wajib mematuhi ketentuan perizinan dan penetapan yang berlaku. Tanpa adanya izin atau penetapan resmi dari OJK, aktivitas tersebut dianggap tidak sah dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.

Pentingnya Merujuk pada Daftar Resmi OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa daftar resmi yang diterbitkan OJK harus dijadikan rujukan utama oleh masyarakat. "Pihak yang tidak tercantum dalam daftar ini bukan merupakan entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK," jelasnya. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang timbul akibat transaksi dengan pihak yang tidak memiliki legalitas.

Masyarakat diminta untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital atau aset kripto, serta menggunakan aplikasi, sistem, situs web, atau kanal resmi yang tercantum dalam daftar tersebut. Penggunaan platform atau kanal lain yang tidak tertera dalam daftar ini berisiko tinggi karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, sehingga dapat menyebabkan kerugian finansial.

Tips Keamanan dalam Bertransaksi Aset Digital

Selain merujuk pada daftar resmi, OJK juga memberikan beberapa tips keamanan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:

  • Verifikasi Identitas Entitas: Pastikan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat situs web yang digunakan sesuai dengan daftar resmi yang dipublikasikan oleh OJK.
  • Waspadai Tautan Palsu: Berhati-hatilah terhadap tautan yang tidak resmi, domain yang sengaja dibuat mirip (typosquatting), serta promosi yang muncul di media sosial atau grup percakapan yang asal-usulnya tidak jelas.
  • Skeptis terhadap Tawaran Edukasi yang Menyesatkan: Waspadai kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun ternyata berisi ajakan untuk menggunakan aplikasi atau platform yang tidak terdaftar di OJK, atau mempromosikan produk AKD yang tidak berizin.

Prinsip "Legal" dan "Logis" dalam Memilih Produk

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK menyarankan masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting: "legal" dan "logis".

  • Legal: Ini berarti memastikan bahwa entitas, produk, dan aplikasinya telah mendapatkan izin yang sah dari OJK dan/atau otoritas terkait lainnya, serta tercantum dalam daftar resmi OJK.
  • Logis: Aspek ini berkaitan dengan kewajaran janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Jika imbal hasil yang dijanjikan terlalu tinggi, tidak wajar, atau terdengar tidak masuk akal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena kemungkinan besar itu adalah bentuk penipuan atau skema ilegal.

Pelaporan Aktivitas Keuangan Ilegal

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga tinggi yang tidak logis, OJK menyediakan saluran pelaporan. Pelaporan dapat disampaikan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui:

  • Situs web: sipasti.ojk.go.id
  • Nomor telepon: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: satgaspasti@ojk.go.id

Daftar Lengkap Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

Berikut adalah daftar pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan dari OJK. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:

  • Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/
  • ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id
  • Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com
  • Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id
  • Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id
  • BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en
  • Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com
  • CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id
  • CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange
  • Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/
  • Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/
  • Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com
  • MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/
  • Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/
  • Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/
  • Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io
  • Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/
  • Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/
  • Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/
  • Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id
  • Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com
  • Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://www.crypto.stockbit.com
  • Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/
  • Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id
  • Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon Pedagang AKD yang Terdaftar

Selain daftar pedagang yang telah beroperasi penuh, terdapat pula calon pedagang AKD yang sedang dalam proses pendaftaran dan pengawasan:

  • digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id
  • Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/
  • GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/
  • Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Lembaga Pengawas Lainnya dalam Ekosistem AKD

Selain pedagang AKD, OJK juga mengawasi berbagai lembaga lain yang berperan penting dalam ekosistem aset keuangan digital, termasuk Bursa AKD, Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD, serta Pengelola Tempat Penyimpanan AKD atau kustodian yang telah berizin.

Berikut daftar lembaga pengawas tersebut:

  • CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) – cfx.co.id
  • KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) – www.kliringkomoditi.id
  • ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) – coincustodian.id
  • Tennet (PT Tennet Depository Indonesia) – depository.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama