
Penjemputan Korban TPPO oleh Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan penjemputan langsung terhadap 12 warga Jabar yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penjemputan ini dilakukan setelah pihak TRUK-F berhasil menemukan dan melindungi para korban. Dedi Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Suster Ika, yang merupakan Ketua Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), atas perannya dalam menyelamatkan para korban.
Pertemuan antara Dedi Mulyadi dengan Suster Ika berlangsung di Maumere, Kabupaten Sikka, pada Senin (23/2/2026). Dedi tidak sendirian, ia didampingi oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. Rombongan ini terbang ke Kabupaten Sikka untuk menjemput langsung para warga Jabar yang diduga menjadi korban TPPO.
Sebagai informasi, ada 13 warga Jabar yang melapor kepada yayasan TRUK-F melalui Suster Ika tentang dugaan pemaksaan bekerja sebagai lady companion (LC) yang tidak sesuai iming-iming hingga kekerasan seksual. Dedi Mulyadi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Suster Ika yang telah mendampingi warganya setelah keluar dari pub malam tempat mereka bekerja.
"Kami mengharapkan pemerintah daerah dari dua wilayah ini (Jabar dan NTT) memastikan semua kebijakan yang ada perlu memperhatikan aspek perlindungan setiap orang yang bekerja di dalam provinsi maupun yang keluar daerah," ujar Suster Ika.
Selain itu, Suster Ika juga memberikan pesan agar setiap calon pekerja mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan bekerja di suatu tempat. "Kita semua memang punya hak untuk bekerja, itu hak asasi setiap manusia. Tetapi, kami mengharapkan kalau kita mau bekerja, penting untuk melihat hak-hak kita," tutur Suster Ika.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan TPPO ini akan tetap berjalan meskipun para terduga korban pulang ke Jawa Barat. "Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti proses penanganan perkara ini," ungkap Dedi Mulyadi.
Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan pelengkapan berkas di kejaksaan jika diperlukan, sehingga para korban dapat menjadi saksi di pengadilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memberikan pendampingan hingga perkara tersebut selesai.
"Dari mulai penyelidikan, sekarang sudah penyidikan, penetapan tersangka. Kemudian mereka melengkapi berkas nanti di kejaksaan kalau diperlukan, menjadi saksi di pengadilan," sambungnya.
Penjemputan Korban
Dari 13 warga Jabar yang diduga menjadi korban TPPO, 12 di antaranya kemudian pulang ke Jawa Barat pada hari ini, Senin (23/2/2026). Mereka terbang dari NTT menuju Jabar dengan pesawat Susi Air. Pemulangan difasilitasi langsung oleh Dedi Mulyadi, yang hadir untuk memastikan kondisi para perempuan tersebut dalam keadaan baik sebelum kembali ke kampung halaman.
“Dalam rangka memastikan yang 13 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” ujar Dedi kepada awak media di kantor TRUK F Maumere.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung berinisial N alias S pada TRUK-F. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.
Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya, N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja. Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS. Pihak TRUK-F kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. “Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.