
Kasus Kematian Brigadir EWS di Jambi Memasuki Tahap Penyidikan
Kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan enam tersangka. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan oknum polisi dan satu lainnya adalah warga sipil. Peristiwa ini mengundang perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.
Pengumuman penangkapan keenam tersangka dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam kasus ini.
Tersangka dan Jeratan Hukum
Lima oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu warga sipil berinisial B. Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 jo Pasal 21 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan penganjuran/turut serta. Penjelasan ini disampaikan oleh Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (27/7/2026).
Penetapan pasal ini didasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal jika ditemukan fakta-fakta baru selama penyidikan berlangsung.
Pengawasan dari Mabes Polri
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel, Mabes Polri turun tangan dengan mengirimkan tim asistensi. Tim tersebut terdiri dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri yang langsung bertugas di Jambi. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan independensi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Erlan menjelaskan bahwa tim asistensi masih bekerja dan hasilnya akan segera diumumkan. Selain itu, pemeriksaan etik juga dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jambi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika yang terjadi.
Investigasi Terkait Narkoba dan Miras
Selain menelusuri peran masing-masing tersangka, penyidik Polda Jambi juga mendalami dugaan adanya pesta miras dan narkoba sebelum kejadian. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena bisa menjadi pemicu peristiwa penganiayaan.
Erlan merespons pertanyaan wartawan dengan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
Sikap Tegas dari Kapolda Jambi
Sikap tegas dari jajaran kepolisian juga ditegaskan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Ia memastikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani insiden yang menimpa anggotanya. Dengan pengawasan dari Mabes Polri dan investigasi menyeluruh, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tidak ada yang terlewat.