Kronologi Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Kabupaten Tangerang, Awalnya Perselisihan Sate Taichan

Kronologi Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Kabupaten Tangerang, Awalnya Perselisihan Sate Taichan

Peristiwa Pengeroyokan yang Mengakibatkan Tewasnya Anggota TNI AD

Peristiwa pengeroyokan yang berujung pada kematian prajurit TNI AD berinisial ABS (21) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Kasus ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban akibat rebutan antrean sate taichan. Perselisihan tersebut kemudian memicu aksi pengejaran, pengeroyokan, hingga penusukan terhadap korban.

Dari kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi ke dalam empat klaster sesuai peran masing-masing. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dan membagi mereka menjadi empat klaster berdasarkan peran masing-masing.

Awal Peristiwa dan Perkembangan

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan. Korban yang datang bersama dua rekannya mengira pesanan tersebut merupakan miliknya, sehingga terjadi adu mulut.

Awal mula cekcok berlanjut hingga beberapa orang melakukan pemukulan pertama. Kejadian ini kemudian berubah menjadi kejar-kejaran hingga korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang.

Dalam kejadian tersebut, dua rekan korban tidak dapat memberikan pertolongan karena kalah jumlah dan memilih menyelamatkan diri. Lokasi penusukan tidak terekam secara langsung oleh CCTV. Namun, rekaman memperlihatkan korban terus dikejar pelaku menggunakan sepeda motor. Korban yang merupakan atlet lari sempat berlari sekitar 800 meter.

Sementara itu, pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor sambil membawa pisau. Menurut Wira, korban lari cukup kencang dan jauh, sehingga pelaku penusuk harus mengejar korban dengan sepeda motor.

Pembagian Klaster Tersangka

Dalam kasus tewasnya anggota TNI ini, tersangka dibagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama terdiri dari BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang berperan mengejar korban. Klaster kedua terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.

Dalam kejadian, RN membonceng ER menggunakan sepeda motor untuk menjemput EYR alias EO (21), sedangkan ER mengetahui penusukan yang dilakukan EO menggunakan sebilah pisau. Klaster ketiga diisi SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.

Sementara itu, klaster keempat hanya diisi EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.

Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Perkara

Penyelidikan dilakukan sesaat setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (19/7/2026). Pada Minggu malam, CL (36), RN (22), dan RL (27) ditangkap di kawasan Gading Serpong. Tidak lama kemudian, EO (21) menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), ER (22), EM (39), dan SM (26) ditangkap oleh Denpom Jaya 1/Tangerang sebelum diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi masih mengembangkan perkara karena menduga ada pelaku lain yang turut terlibat.

Menurut Wira, hasil penyidikan menunjukkan adanya dua terduga pelaku yang masih dalam proses pengejaran dan pengembangan bersama rekan-rekan baik Polda Metro maupun TNI.

Tuntutan Hukuman

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama