KPK Perluas Penyidikan Kasus Suap di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperluas penyidikan terkait dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah. Setelah menemukan bukti-bukti baru, penyidik KPK menduga bahwa tindakan serupa juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Temuan Baru dan Penggeledahan
Penyidik KPK menemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik memperoleh bukti bahwa Fikri Thobari diduga menerima aliran dana dari pihak swasta lain selain yang sebelumnya diketahui.
"Benar, di wilayah Pemkot Bengkulu. Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya. Di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujar Budi kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam. Lokasi yang digeledah meliputi kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta kantor pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, berbagai dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pengembangan Perkara
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa penggeledahan di Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong.
"Iya betul, pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," ujar Taufik menanggapi pertanyaan awak media.
Sebelumnya, KPK membongkar praktik suap berkedok ijon proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka karena diduga merekayasa penunjukan rekanan untuk memperoleh komisi hingga 15 persen dari total nilai proyek fisik sebesar Rp 91,13 miliar.
Kasus Suap Fikri Thobari
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor. KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.
Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya. Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.