Isu Tilang Manual Naik 150 Persen, Korlantas Bantah Hoaks

Isu Tilang Manual Naik 150 Persen, Korlantas Bantah Hoaks

Penjelasan Korlantas Polri Mengenai Denda Tilang dan Sistem ETLE

Beberapa isu yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan denda tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas hingga 150 persen. Narasi ini juga menyebutkan bahwa sistem tilang manual kembali diberlakukan secara keseluruhan. Namun, informasi tersebut sepenuhnya tidak benar.

Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo, dalam pernyataannya mengatakan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Ia menegaskan bahwa informasi tentang pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh atau kenaikan denda sebesar 150 persen adalah hoaks.

Wibowo menjelaskan bahwa Polri terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE. Tujuannya adalah mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

Penindakan Manual yang Selektif

Penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan manual antara lain:

  • Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
  • Aksi balap liar
  • Melawan arus
  • Perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat

Wibowo menegaskan bahwa kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Prosedur Penilangan yang Harus Diketahui

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Selanjutnya, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Tindakan Penyuapan yang Dilarang

Ada sebagian pelanggar peraturan yang memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisi yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Informasi Lengkap Mengenai Sanksi Pelanggaran

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama