Pendaftaran Kades Belum Ada Calon, Pengajuan Diperpanjang Kali Kedua

Pendaftaran Kades Belum Ada Calon, Pengajuan Diperpanjang Kali Kedua

Pilkades PAW di Kabupaten Landak Berlangsung Kondusif

DPMD Kabupaten Landak memastikan pelaksanaan Pilkades PAW di tiga desa, yaitu Desa Sebadu, Tolok, dan Kedama berjalan dengan aman dan kondusif. Meskipun setiap desa memiliki mekanisme yang berbeda dalam proses pemungutan suara, seluruh tahapan berjalan lancar tanpa ada kendala signifikan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Admindes) dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa (PKAD) DPMD Kabupaten Landak, Yogaswara, menjelaskan bahwa hasil pemilihan dari ketiga desa tersebut telah diterima secara lisan. Namun, penetapan kepala desa terpilih masih menunggu usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah usulan dari BPD masuk, DPMD akan mengajukan ke Bupati untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

Penerbitan SK kepala desa memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Setelah SK diterbitkan, pelantikan kepala desa terpilih juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari. Selama masa jabatan kepala desa definitif belum dilantik, Penjabat (Pj) Kepala Desa tetap menjalankan tugas pemerintahan. Masa tugas Pj Kades ini bisa berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sampai kepala desa definitif dilantik.

Desa Agak Masih Sepi Peminat

Berbeda dengan tiga desa yang telah menggelar pemilihan, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, hingga kini belum memiliki satu pun bakal calon kepala desa. Padahal, panitia telah dua kali memperpanjang masa pendaftaran untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat. Namun, baik dari dalam maupun luar desa, belum ada yang mendaftar.

Yogaswara menyampaikan bahwa meskipun masa pendaftaran sudah diperpanjang, tidak ada calon yang muncul. Hal ini menjadi tantangan bagi panitia dalam mencari kandidat yang siap bertarung dalam pemilihan.

Desa Sailo Masuki Tahap Verifikasi Calon

Sementara itu, Desa Sailo telah memiliki tiga bakal calon kepala desa yang saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi. Hasil pemeriksaan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan dokumen para bakal calon secara umum telah memenuhi persyaratan. Meski begitu, masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki sebelum proses lebih lanjut dapat dilakukan.

Desa Gamang Baru Memiliki Satu Pendaftar

Untuk Desa Gamang, DPMD baru menerima informasi secara lisan mengenai adanya satu orang pendaftar. Namun hingga kini berkas resmi dari panitia desa belum diterima sehingga status pencalonannya belum dapat dipastikan. Yogaswara menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kepada masyarakat sebelum berkas resminya diterima.

Pilkades Sailo dan Gamang Berpeluang Digelar Bersamaan

Yogaswara mengatakan, apabila tahapan Pilkades PAW di Desa Sailo dan Desa Gamang memiliki rentang waktu yang berdekatan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersamaan. Namun apabila jadwal tahapan berbeda cukup jauh, maka pelaksanaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Jika selisih waktunya dekat, maka akan diarahkan serentak. Tapi jika tidak memungkinkan, tentu tidak bisa dipaksakan karena kondisi setiap desa berbeda.

Opsi Kotak Kosong atau Perpanjang PJ Kades

Khusus Desa Gamang, apabila hingga akhir tahapan hanya terdapat satu calon kepala desa, keputusan pelaksanaan Pilkades PAW akan ditentukan melalui musyawarah desa. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yakni tetap melaksanakan pemilihan dengan satu calon melawan kotak kosong atau memperpanjang masa jabatan Penjabat Kepala Desa.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama