UMKM News - Proses balik nama mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan.
Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.
Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama mobil adalah keharusan bagi pemilik kendaraan bekas agar kepemilikan dokumen sesuai hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah.
Syarat Balik Nama Mobil
1. KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan salinannya digunakan untuk memverifikasi identitas serta masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Dokumen ini juga diperlukan selama proses pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat.
4. Kwitansi Pembelian Bermaterai
Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan.
5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan
Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar. Selain itu, kendaraan wajib menjalani proses pemeriksaan fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang dibuat.
Berapa Biaya Balik Nama Mobil?
1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil maupun motor sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di luar itu, terdapat biaya tambahan untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK, BPKB, dan TNKB, serta biaya administrasi dan iuran wajib SWDKLLJ. Misalnya, jika harga mobil bekas adalah Rp200 juta, biaya BBNKB yang harus membayar sekitar Rp2 juta.
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000
3. Biaya Mutasi (Jika Berlaku)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik baru harus membayar biaya pengobatan untuk mengubah data wilayah di dokumen kendaraan. Biaya ini umumnya sekitar Rp250.000.
4. Komponen Lain yang Perlu Dipertimbangkan
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
Biaya pendaftaran balik nama: Rp100.000
Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000
Dengan memperhatikan biaya komponen di atas, perkiraan total biaya balik nama mobil bekas dapat disesuaikan dengan harga kendaraan dan kebijakan wilayah setempat. Pastikan untuk mempersiapkan anggaran yang cukup agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Balik Nama Kendaraan Mobil
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP pemilik baru. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi jual beli bermaterai.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil dari proses ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan balik nama.
3. Isi Bentuk dan Serahkan Dokumen
Setelah pemeriksaan fisik selesai, isi formulir permohonan sebuah balik nama yang disediakan oleh Samsat. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.
4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen transaksi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti pembayaran ini sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru, berikut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
5. Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda
Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.***