PWI Pusat Cabut Laporan Penghinaan Jurnalis Hotman Paris di Polda Metro Jaya

Persatuan Indonesia Jadi Alasan Pencabutan Laporan Polisi

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan mencabut laporan kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut dilayangkan setelah Hotman Paris mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis dalam sebuah wawancara.

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan hal ini setelah memenuhi undangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7). Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris juga hadir sebagai pihak yang dilaporkan oleh PWI Pusat.

”Saya bertemu dengan Bang Hotman, dipertemukan oleh Pak Dasco. Jadi, Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia,” kata Munir saat dikonfirmasi oleh awak media.

Menurut Munir, masalah yang sempat muncul dan dilaporkan kepada Polda Metro Jaya selesai demi persatuan Indonesia. Hal itu menjadi pertimbangan utama yang telah ditekankan oleh para pihak yang bertemu setelah dimediasi oleh Dasco. Usai pertemuan itu, Munir memastikan instansinya akan mencabut laporan polisi.

”Dicabut, dicabut. Nanti dicabut, nanti dicabut, nanti dicabut,” ujar Munir berulang kali memastikan.

Apabila tidak hari ini, laporan kepolisian itu sudah dicabut paling lambat besok Rabu (29/7).

Pertemuan antara Munir dengan Hotman Paris dan Dasco terungkap lewat unggahan di akun media sosial Dasco serta Hotman Paris. Dalam unggahan itu, memang dituliskan keterangan Persatuan Indonesia.

Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7). Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Menurut Edison, penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut.

”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.

Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan dalam pelaporan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan.

Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.

”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Laporan Bertambah Lagi

Laporan polisi atas dugaan kasus penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor Hotman Paris Hutapea bertambah lagi. Selasa (21/7), Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelapor menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para pelapor menilai keterangan yang disampaikan oleh Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu (17/7) sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Tidak hanya itu, pengacara nyentrik tersebut dianggap merendahkan wartawan.

”Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Menurut Asep, ucapan Hotman terhadap jurnalis yang bertugas di Kejagung saat peristiwa terjadi bukanlah kritik. Dia menyatakan bahwa pernyataan Hotman sudah masuk kategori merendahkan jurnalis. Apalagi kata-kata yang ditujukan oleh Hotman kepada para pewarta dilontarkan di ruang publik.

”Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.

Dari pernyataan Hotman, lanjut Asep, tersirat bahwa yang bersangkutan menilai jurnalis tidak paham hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. Karena itu, pihaknya melaporkan Hotman dengan menggunakan pasal berlapis. Mulai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.

”Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni sebagai penasihat hukum pelapor.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama