Hari ini, Denny Indrayana ajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK, minta Gibran dibatalkan sebagai wapres

Hari ini, Denny Indrayana ajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK, minta Gibran dibatalkan sebagai wapres
Ringkasan Berita:
  • Denny Indrayana akan mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026) hari ini.
  • Adapun salah satu petitumnya yaitu meminta MK membatalkan status Gibran sebagai wapres karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan yaitu minimal SMA/sederajat.
  • Sebelum mengajukan sengketa, Denny sempat menggelar sayembara untuk meminta siapapun membuktikan ijazah SMA Gibran. Total hadiahnya mencapai Rp10,3 miliar.
  • Namun, hingga kemarin, belum ada pihak yang bisa membuktikannya.

UMKM NewsPakar hukum tata negara, Denny Indrayana akan mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).

Adapun gugatan dilakukan dalam rangka untuk meminta MK membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Denny mengungkapkan Gibran dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai cawapres karena dianggap tidak memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA/sederajat.

Selain itu, dia juga meminta MK untuk menyatakan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI batal buntut tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

"Besok (hari ini), langkah selanjutnya kita mengajukan sengketa Pilprs ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen Gibran tidak memenuhi syarat calon, khususnya syarat paling rendah pendidikan SLTA/sederajat."

"Karena tak memenuhi syarat calon, dia didiskualifikasi sebagai calon (wapres) lalu dibatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Itu yang kita mintakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya ketika dihubungi UMKM News redaksi Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Sosok yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu berencana akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 tersebut sekira pukul 13.00 WIB.

Denny mengaku tidak akan mengajukan permohonan sengketa sendiri. Dia menyebut ada beberapa elemen masyarakat yang turut mengajukan sengketa.

"Pemohon-pemohonnya ada dari partai politik, pemantau pemilu, saya sendiri, dan beberapa orang yang punya concern dengan masalah syarat pendidikan Gibran ini. Ada 12 pemohon seluruhnya," ujarnya.

Dalam berkas yang diterima, ada enam petitum yang diminta yaitu:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
  2. Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan
  3. Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  4. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
  5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Preiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
  6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.

Berawal dari Sayembara Ijazah SMA Gibran

Gugatan Denny ini bermula dari dirinya yang menggelar sayembara terkait ijazah Gibran pada 9 Agustus 2026 lalu.

Dia mengatakan, siapa pun yang bisa membuktikan keaslian ijazah SMA Gibran akan diberi hadiah uang sebesar Rp100 juta.

Namun, apabila Gibran mau untuk memperlihatkan ijazahnya secara langsung, Denny akan menghentikan sayembaranya.

“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata dia.

Denny menjelaskan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden maupun calon wakil presiden wajib berpendidikan minimal SMA/sederajat.

Di sisi lain, Denny mempertanyakan terbitnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang bukti kelulusan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dia menduga, terbitnya aturan tersebut dipersiapkan oleh KPU agar Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024 lalu.

“Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden,” ujarnya dalam keterangan kepada Tribunnews.

“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata dia.

Menurut Denny, dalam aturan sebelumnya, tidak ada syarat pengecualian seperti pada aturan baru.

“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, hadiah sayembara tersebut terus mengalami meningkat hingga mencapai Rp10,3 miliar pada Rabu kemarin.

Namun, sayembara ini kini telah ditutup pada Rabu pukul 00.00 WIB.

(UMKM News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama