Insiden Betrand Peto dan ANW di tempat hiburan malam, praktisi hukum sarankan tes uji kebohongan

Insiden Betrand Peto dan ANW di tempat hiburan malam, praktisi hukum sarankan tes uji kebohongan

UMKM News Insiden Betrand Peto dan wanita insisial ANW di tempat hiburan malam, praktisi hukum sarankan tes uji kebohongan.

Penyanyi Betrand Peto masih harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan ke Polisi oleh seorang wanita berinisial ANW setelah diduga terlibat insiden di tempat hiburan malam.

Di tengah penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya, kasus ini turut mendapat sorotan dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Deolipa menyebut, karena Betrand maupun ANW menyampaikan keterangan yang berseberangan satu sama lain, maka pembuktian harus dilakukan dengan hati-hati.

"Jadi, sudah ada pengakuan dan pernyataan dari korban yang melakukan adalah Betrand Peto. Tapi Betrand Peto kan menyangkal, nah ini harus hati-hati membuktikannya," ujar Deolipa Yumara kepada awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (21/9/2026).

Menurut Deolipa, kehati-hatian dalam proses pembuktian diperlukan agar pelapor maupun terlapor mendapatkan perlakuan yang adil.

Ia menegaskan, jangan sampai pelapor menjadi pihak yang dirugikan, tetapi di sisi lain terlapor juga tidak boleh jadi sasaran tuduhan liar yang belum terbukti.

"Jangan sampai korban kemudian terzalimi, jangan sampai juga terlapor kemudian mendapat fitnah begitu. Jadi, harus benar-benar fakta," lanjutnya.

Untuk menemukan fakta tersebut, Deolipa menyebut penyidik perlu mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan dari berbagai sisi.

Ia menilai, keterangan pelapor perlu diperkuat dengan saksi, hasil visum, hingga pemeriksaan psikologi.

"Nah, untuk sampai kepada posisi fakta, ini harus ada saksi, visum harus ada, kemudian tes psikologi juga harus ada atau analis psikolog harus ada. Apakah pelapor ini jujur apa tidak, menceritakan urutan-urutan kejadian itu faktual apa tidak," jelasnya.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Deolipa juga menilai proses pembuktian perlu dilakukan dari sisi Betrand Peto sebagai terlapor.

Deolipa menyebut, penyidik juga perlu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengurai kronologi yang disampaikan masing-masing pihak.

"Kemudian olah TKP juga harus ada nantinya. Itu baru dari sisi pelapor dengan pembuktian-pembuktiannya, dari sisi Betrand Peto juga, dia kalau menyangkal atau menyatakan ini adalah fitnah, dia harus membuktikan bahwasanya memang itu tidak ada sama sekali," terangnya.

Lebih lanjut, Deolipa mengusulkan pemeriksaan menggunakan tes uji kebohongan sebagai salah satu metode yang menurutnya dapat membantu proses penyelidikan.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya untuk menguji keterangan pihak-pihak yang terlibat.

"Nah, tapi saya ada satu kunci lagi, yaitu mengenai tes uji kebohongan, itu yang paling penting," tuturnya.

Deolipa kemudian menjelaskan pandangannya mengenai penggunaan tes uji kebohongan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan itu dapat membantu penyidik melihat konsistensi keterangan pelapor maupun terlapor.

"Tes uji kebohongan ini alatnya ada begitu. Nanti akan ketahuan siapa yang berbohong. Apakah pelapor yang berbohong dengan laporan palsu, ataukah malah Betrand Peto yang berbohong," katanya.

Ia pun menilai tes uji kebohongan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses pengungkapan perkara, meski pembuktian tetap perlu didukung dengan alat bukti dan pemeriksaan lainnya.

"Jadi, uji tes kebohongan ini penting untuk mencerna sejauh mana ini adalah tindak pidana atau sejauh mana ini adalah bukan pidana," pungkasnya.

Polisi Bakal Panggil Betrand Peto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai salah satu bagian penting dalam proses pendalaman laporan tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap putra angkat Ruben Onsu akan dijadwalkan setelah alat bukti yang dibutuhkan penyidik dinilai cukup, termasuk keterangan sejumlah saksi dan hasil visum.

"Nanti akan pemeriksaan setelah terpenuhinya alat bukti dari beberapa keterangan saksi, termasuk hasil visum, pasti akan dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan," ujar Budi kepada awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/9/2026).

Budi menjelaskan, hasil visum diperlukan untuk mengetahui apakah temuan medis yang ada sesuai dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan atau justru berkaitan dengan luka lain maupun dugaan tindak pidana lainnya.

"Kita masih menunggu hasil dari visum dari rumah sakit. Karena itu sangat penting."

"Apakah di dalam laporan yang disampaikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini sesuai dengan hasil visum atau hanya luka lain ataupun ada pidana lainnya," katanya.

Polda Metro Jaya juga meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

"Kami memohon waktu kepada teman-teman sekalian, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa mendalami ini sehingga informasi dan data ini dapat terverifikasi," tutur Budi.

Ia juga menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan berdasarkan data dan alat bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, pihak kepolisian mengingatkan agar tidak ada asumsi yang digunakan untuk menentukan kesimpulan mengenai suatu peristiwa.

"Kita tidak boleh berasumsi untuk memutuskan suatu peristiwa menyampaikan pemberitaan. Semua harus bisa diukur validitasnya," tuturnya.

Pelapor Ngaku Diteror

Pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto, ANW, mengaku dapat teror.

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan, teror tersebut antara lain berupa penyebaran informasi mengenai tempat kerja dan identitas tempat tinggal korban.

Hal itu disampaikan Thulus di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Cijantung, Kamis (17/9/2026).

"Terornya yang pertama me-spill tempat kerjanya, membuka tempat kerja, identitas tempat tinggalnya, ya," kata Thulus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (17/9/2026).

Selain penyebaran informasi tersebut, korban disebut menerima ancaman secara langsung melalui pesan pribadi atau direct message (DM) di media sosial.

Thulus juga menyebut, korban mendapat penghinaan dengan sejumlah sebutan yang dinilai merendahkan.

"Kemudian ancaman langsung ke direct message, penghinaan begitu mengatakan sebagai perempuan tidak benar, dan lain-lain," ujarnya.

Menurut Thulus, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait dugaan teror tersebut dan menyerahkannya kepada LPSK.

"Kemarin juga di konferensi pers kemarin kami sudah menerangkan, bukti-bukti sudah kami lampirkan dan kami sudah serahkan ke LPSK. Artinya ancaman itu nyata dialami oleh klien kami," kata Thulus.

Thulus meminta agar korban tidak kembali menjadi sasaran setelah kasus yang dilaporkannya diproses secara hukum. Dia menyebut korban sebagai bagian dari kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan.

"Jangan biarkan ada korban, perempuan dalam hal ini kelompok rentan, menjadi korban dua kali," ujarnya.

Dia mengatakan, korban telah mengalami peristiwa yang tidak diinginkannya dan berharap proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.

"Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak dia inginkan, kemudian dia di-blaming lagi atas apa yang masyarakat tidak terima," katanya.

"Jadi kami tidak berharap proses penegakan hukum berdasarkan pada like or dislike, tapi biarkanlah proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap," tuturnya.

(UMKM News/Tribunnews.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama