Ringkasan Berita:
- Pengamat Kebijakan Publik Kafrawy Saenong menilai janji tersebut harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada masyarakat
- Menurutnya, tuntutan publik yang telah disampaikan langsung kepada DPR menunjukkan bahwa masyarakat telah menuntut adanya tindak lanjut konkret
- Menurut Kafrawy, pengesahan RUU nantinya bukan menjadi akhir dari tuntutan masyarakat
UMKM News, MAKASSAR -Janji pimpinan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini memasuki fase yang menentukan.
Komitmen tersebut bukan sekadar target penyelesaian legislasi.
Pimpinan DPR RI bahkan menyatakan kesiapannya mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat waktu tersebut
Komitmen itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani pimpinan DPR RI lalu ditampilkan ke publik.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pengamat Kebijakan Publik Kafrawy Saenong menilai janji tersebut harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada masyarakat.
Menurutnya, tuntutan publik yang telah disampaikan langsung kepada DPR menunjukkan bahwa masyarakat telah menuntut adanya tindak lanjut konkret.
"Kalau masyarakat sudah turun sampai ke rumah aspirasi DPR RI. Ini kita tunggu tindak lanjutnya dengan mengesahkan perencanaan UU menjadi UU. Dalam kebijakan public itu sangat panjang dinamikanya dari RUU menjadi UU dan diimpelementasikan," jelas Pengamat Kebijakan Publik Kafrawy Saenong saat dikonfirmasi UMKM Newsvia whatsapp, pada Jumat (4/9/2026).
Menurut Kafrawy, pengesahan RUU nantinya bukan menjadi akhir dari tuntutan masyarakat.
Setelah menjadi undang-undang, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki kemauan politik menjalankannya hingga tingkat paling bawah.
"Ketika ada political will dalam menjalankan mengimplementasikan UU ini sampai level terbawah, sampai diamalkan dan implementasikan Lembaga peradilan, harus tidak pandang bulu dan dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengingatkan, pengesahan sebuah undang-undang tidak akan memiliki arti besar apabila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang nyata.
Masyarakat kembali berperan mengawasi penerapan UU tersebut kepada koruptor.
"Ketika UU hanya sekedar aturan, hanya ketok palu tanpa implementasi nyata itu pembualan saja. Tentu masyarakat sudah muak dan bosan dengan kondisi semua yang di tandatangani di atas kertas, namun implementasi tidak terjadi. Bahwa penegakan hukum UU jadi aturan tertinggi penting penegakan hukum berjalan adil. Ketika ada korupsi tidak ada pandang bulu, Ketika terbukti, betul-betul dilakukan perampasan aset," jelas Kafrawy Saenong.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Terutama dalam memastikan hasil tindak pidana tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat dipulihkan kepada negara.
Janji pengesahan pada Desember mendatang menurut Kafrawy harus dikawal bersama oleh masyarakat sipil, aktivis, pemerhati kebijakan publik maupun kelompok masyarakat lainnya.
"DPR kan ada prolegnas, ada yang butuh percepatan dan akselerasi diantara antrean Panjang RUU. Tuntutan masyarakat akan dilihat, ketika sudah buat perjanjian dengan di tanda tangan pimpinan DPR kemarin. Ini janji yang ketika tidak ditepati akan sangat bahaya," ujarnya.
Kafrawy menilai konsekuensi politik dari janji tersebut cukup besar.
Pasalnya, pimpinan DPR menuangkannya dalam dokumen tertulis yang disepakati bersama perwakilan masyarakat.
Ia mendorong masyarakat tidak berhenti mengawal hingga RUU tersebut disahkan.
"Ini perlu dikawal bersama teman-teman aktivis, pemerhati. Jangan sampai ini hanya janji yang tidak terimplementasikan dengan baik. Walaupun Desember akan diketok palu, ini harus dikawal pemerintah menjalankan dengan baik," katanya.
Saat ini, DPR RI melalui Komisi III memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut.
Target ini sejatinya dipertanyakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Qashim Mathar.
Ia mempertanyakan alasan DPR menetapkan akhir tahun sebagai batas waktu penyelesaian RUU sarat akan kepentingan tertentu.
"Tentang UU perampasan aset, menurut ketegasan DPR kan insyaAllah Desember, kenapa mesti Desember. Seperti MBG yang dikasih waktu dua tahun untuk menilai MBG. Itu cara bermain saja, saya kira orang DPR mayoritas tidak mau UU itu," kata Prof Qashim Mathar dalam Forum Dosen bertajuk 'Asa Untuk Negeri di Tengah Krisis Kepemimpinan' yang disiarkan langsung melalui YouTube Tribun Timur, Rabu (26/8/2026) sore.
Menurut Prof Qashim, penetapan waktu pembahasan hingga Desember tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRmendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Padahal, RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan kini tengah dibahas Komisi III DPR.
Prof Qashim bahkan menduga terdapat kekhawatiran di kalangan anggota DPR terhadap keberadaan aturan tersebut.
"Rasa-rasanya merasa semua akan kena. Tidak mungkin orang DPR tidak mau. Kemungkinan mereka berestimasi akan ada kejadian besar sebelum Desember agar UU tersebut tidak dibicarakan," lanjutnya.
Ia menilai pembahasan regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset semestinya tidak tersandera oleh kepentingan politik.
RUU ini sebagai landasan aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana.
Nantinya negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana.
RUU ini juga mengatur pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan.
Mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian.
Serta pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset.
Laporan Wartawan UMKM News, Faqih Imtiyaaz