UMKM News.CO, TANJUNG REDEB— Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau, Rabu (30/9/2026).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Berau dan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan APBD 2026.
Ia mengatakan, Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah memperoleh persetujuan DPRD, belum langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dokumen tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar penetapan melalui keputusan Gubernur Kaltim. Proses tersebut, kata dia, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD. Kesepakatan itu menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan PPAS kemudian dibahas dan disepakati bersama melalui penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD pada 29 September 2026. Kesepakatan tersebut menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA).
RKA selanjutnya dihimpun dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan kepada DPRD Berau pada 30 September 2026 untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan dewan.
Lanjutnya, pandangan akhir fraksi-fraksi yang berisi catatan, saran, masukan, usulan maupun kritik, akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Masukan tersebut dinilai penting sebagai upaya memperbaiki pelaksanaan pembangunan daerah.
Dari sisi keuangan, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 3.674.062.465.708. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 949.557.168.708 dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 2.724.505.297.000.
Kenaikan juga terjadi pada pendapatan transfer. Setelah perubahan, pendapatan transfer secara keseluruhan menjadi Rp 3.172.432.432.099, atau naik Rp 914.772.626.099 dari anggaran semula sebesar Rp 2.257.659.806.000.
Pendapatan transfer tersebut terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp 2.434.152.045.099, naik Rp 692.674.690.099 dari anggaran semula sebesar Rp 1.741.477.355.000.
Sementara itu, pendapatan transfer antardaerah setelah perubahan menjadi Rp 738.280.387.000, atau naik Rp 222.097.936.000 dari anggaran semula sebesar Rp 516.182.451.000.
Di sisi belanja, total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 3.946.707.000.000, meningkat Rp 533.829.000.000 dari anggaran semula sebesar Rp 3.412.878.000.000.
Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasi setelah perubahan menjadi Rp 2.244.839.730.902,08, naik Rp 269.071.081.073 dari anggaran semula sebesar Rp 1.975.768.649.829,08.
“Kenaikan belanja operasi terjadi pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja bantuan sosial. Sementara itu, belanja hibah mengalami penurunan,” sebutnya.
Untuk belanja modal, setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp 1.401.095.719.893,92, naik Rp 258.871.106.927 dari anggaran semula sebesar Rp 1.142.224.612.966,92.
Kenaikan belanja modal terjadi pada belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Belanja modal tanah tidak mengalami perubahan, sedangkan belanja modal gedung dan bangunan mengalami penurunan.
Selanjutnya, belanja tidak terduga setelah perubahan menjadi Rp 23.158.181.204, naik Rp 6.122.600.000 dari anggaran semula sebesar Rp 17.035.581.204.
Sementara belanja transfer setelah perubahan menjadi Rp 277.613.368.000. Angka tersebut mengalami penurunan Rp 235.788.000 dari anggaran semula sebesar Rp 277.849.156.000.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 272.644.534.292. Angka tersebut turun Rp 415.728.168.708 dibandingkan anggaran semula sebesar Rp 688.372.703.000.
Dengan persetujuan tujuh fraksi DPRD Berau, tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 di tingkat daerah memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan rapat paripurna penetapan Raperda tentang Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dikatakan, penetapan raperda tersebut menjadi tahapan penting setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Pembahasan dilakukan melalui rapat komisi bersama perangkat daerah sebagai mitra kerja maupun pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Perubahan APBD ini mencerminkan komitmen kita untuk beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut, penyesuaian anggaran diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah program prioritas, terutama peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar di berbagai wilayah.
Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran. Sebab, setiap alokasi belanja harus tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengurangan anggaran pada kegiatan yang dinilai kurang prioritas dan pengalihannya ke sektor yang lebih produktif menjadi bagian dari penyesuaian dalam perubahan APBD. (adv/far)