Revisi UU P2SK: Meneguhkan Kripto dalam Sistem Keuangan Nasional untuk Perlindungan Investor
Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali mengemuka, memicu perhatian luas, terutama dari para investor dan pelaku industri aset kripto di Indonesia. Regulasi ini dipandang sebagai tonggak penting karena untuk pertama kalinya, aset kripto akan diatur secara lebih tegas dalam kerangka undang-undang, melampaui sekadar aturan turunan yang ada saat ini. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berdiskusi intensif untuk mengubah UU P2SK, yang akan mengintegrasikan aset kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan nasional di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang aktif berinvestasi di aset digital.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa revisi UU P2SK ini membawa angin segar bagi industri kripto di Indonesia. Dalam sebuah diskusi, Misbakhun menekankan bahwa perubahan aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen. "Selama ini pengaturan aset kripto masih berada di level peraturan OJK. Lewat revisi UU P2SK, perlindungan konsumen akan dinaikkan ke level undang-undang. Ini menunjukkan negara semakin serius dan mengakui aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital," jelas Misbakhun.
Negara Hadir di Tengah Maraknya Investasi Kripto
Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap aset kripto terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Namun, di balik antusiasme tersebut, berbagai kasus seperti peretasan, penipuan, hingga ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha masih sering terjadi. Situasi ini menempatkan para investor, terutama yang baru terjun ke dunia kripto, dalam posisi yang rentan.
Misbakhun memaparkan bahwa revisi UU P2SK dirancang untuk memastikan negara hadir dalam mengatur ekosistem kripto secara lebih tertib dan akuntabel. Diharapkan, aturan baru ini akan mampu menyediakan peta jalan yang jelas bagi industri sekaligus menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat luas.
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah struktur pasar kripto di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya ideal. Saat ini, perdagangan aset kripto sangat bergantung pada sistem global, sehingga transaksi domestik belum sepenuhnya mandiri. "Struktur pasar yang ada sekarang membuat aliran dana bisa keluar negeri karena bergantung pada sistem global. Ini yang ingin diperbaiki," ujar Misbakhun.
Penguatan Order Book Lokal dan Peningkatan Kompetitivitas Pasar
Revisi UU P2SK juga memiliki target untuk memperkuat pasar kripto domestik. Menurut Misbakhun, salah satu solusi yang diusulkan adalah mengonsolidasikan likuiditas perdagangan agar tidak tersebar. Dengan likuiditas yang terpusat dan lebih dalam di dalam negeri, pasar kripto Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih kompetitif. Hal ini juga berfungsi untuk menepis kekhawatiran bahwa regulasi yang lebih ketat akan mendorong investor beralih ke platform luar negeri.
"Ada anggapan aturan yang lebih ketat akan membuat investor kabur ke luar negeri. Padahal, justru sebaliknya. Kalau pasarnya kuat di dalam negeri, investor punya lebih banyak alasan untuk tetap bertransaksi di platform lokal," tegas Mukhamad Misbakhun.
Prinsip Pemisahan Fungsi untuk Menghindari Sentralisasi dan Risiko Keamanan
Menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK tetap mengedepankan prinsip pemisahan fungsi. Dalam ekosistem yang diatur, akan ada pembagian peran yang jelas antara bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto. Pendekatan ini memastikan tidak ada satu pihak pun yang memegang seluruh kendali.
- Bursa: Berfungsi sebagai tempat utama untuk melakukan transaksi jual beli aset kripto.
- Pedagang Aset Kripto: Bertanggung jawab melayani konsumen dan memfasilitasi aktivitas perdagangan.
- Kustodian: Memiliki tugas untuk menyimpan aset kripto milik investor dengan aman.
- Lembaga Kliring: Memastikan setiap transaksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terselesaikan dengan baik.
"Kalau terjadi masalah seperti peretasan, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini yang selama ini sering kabur," tandas Misbakhun. Dengan pembagian peran yang jelas ini, mekanisme sanksi dan penentuan tanggung jawab dapat diatur secara tegas, sehingga hak-hak konsumen akan lebih terjamin.
Transparansi Perdagangan untuk Membangun Kepercayaan Publik
Masalah lain yang menjadi perhatian serius DPR adalah minimnya transparansi dalam praktik perdagangan kripto. Misbakhun mencontohkan, selama ini ada transaksi yang dilakukan atas nama pedagang, bukan atas nama konsumen langsung, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan aset dan sumber dana yang digunakan.
Melalui revisi UU P2SK, setiap transaksi diharapkan akan tercatat secara jelas. Informasi yang akan terekam mencakup siapa yang melakukan pembelian dan penjualan, dari mana sumber dana berasal, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Pencatatan yang rinci ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
"Aset kripto sudah diakui sebagai aset keuangan. Maka perlakuannya juga harus jelas dan transparan. Investor cukup menghadapi risiko fluktuasi harga, bukan risiko penipuan atau peretasan," tegas Misbakhun.
Beliau menegaskan kembali bahwa tujuan utama dari revisi UU P2SK bukan hanya sekadar mengatur industri, tetapi lebih jauh lagi, untuk memastikan pertumbuhan aset kripto di Indonesia berjalan secara sehat, berkelanjutan, dan yang terpenting, melindungi kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat di tingkat undang-undang, DPR berharap ekosistem kripto nasional dapat berkembang pesat tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepercayaan para investor.