Kebijakan Diskon Tarif dan Single Tariff untuk Mudik Lebaran 2026
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan arus mudik Lebaran 2026/1447 Hijriyah berlangsung lebih tertib dan terjangkau melalui kebijakan diskon tarif serta penerapan skema single tariff di sejumlah lintasan penyeberangan utama. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan efisiensi perjalanan bagi masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
"ASDP memastikan perjalanan penyeberangan berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan nyaman melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tariff," ujar Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (22/2/2026).
Heru menjelaskan bahwa kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak–Bakauheni. Program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada tujuh lintasan reguler maupun ekspres.
"Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara ±2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan," ungkap Heru.
Stimulus Berupa Diskon Tarif
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan. Diskon ini berlaku pada lintasan Merak–Bakauheni (Reguler PP), Merak–Bakauheni (Eksekutif PP), Ketapang–Gilimanuk (PP), Lembar–Padangbai (PP), Kayangan–Pototano (PP), Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP), Ajibata–Ambarita (PP), serta Sape–Labuan Bajo (PP).
"Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," ucap Heru.
Untuk layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II, dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.

Kendaraan pemudik memadati area dermaga 3 sebelum memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. - (UMKM News/Thoudy Badai)
Penerapan Skema Single Tariff
Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tariff. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
"Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres," lanjut Heru.
Heru menyampaikan bahwa skema single tariff dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Sejalan dengan pengaturan tersebut, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan trafik.
"Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur sehingga pada periode ini tidak terdapat pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan guna menjaga kelancaran arus penyeberangan," sambung Heru.
Kesiapan Sistem Penjualan Tiket
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyampaikan bahwa ASDP memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan, Windy mengimbau masyarakat memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak H-60.
"Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak," ujar Windy.
Windy menyampaikan pengguna jasa wajib telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran.

Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal penyeberangan di area parkir Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. - (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)
Kebijakan Stimulus Ekonomi oleh Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah menyatakan memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi untuk momen Lebaran 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Anggaran yang digelontorkan untuk stimulus tersebut hampir mencapai Rp 1 triliun.
“Pada tahun ini, dalam rangka libur hari besar keagamaan nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar yang berasal dari APBN maupun non-APBN,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HKNB Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026) lalu.
Airlangga memerinci, untuk transportasi darat dengan menggunakan layanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 30 persen. Diskon berlaku pada tiket perjalanan periode 14–29 Maret 2026, dengan target penumpang mencapai 1,2 juta.
Adapun untuk angkutan laut dengan menggunakan layanan PT Pelni, pemerintah juga memberikan diskon tarif sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk periode 14 Maret–5 April 2026. Target penumpang untuk diskon tarif angkutan laut tersebut mencapai 445 ribu penumpang.
Demikian pula terdapat diskon tarif pada angkutan penyeberangan PT ASDP. Untuk periode 12–31 Maret 2026, terdapat diskon 100 persen jasa kepelabuhanan. Targetnya mencapai 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
“Angkutan udara untuk periode 14–29 Maret 2026 dengan diskon tarif antara 17 atau 18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri, targetnya 3,3 juta penumpang,” lanjutnya.