Identitas Kurir Narkoba di Karanganyar Terungkap
Seorang kurir narkoba yang mengedarkan sabu di wilayah Karanganyar akhirnya terungkap identitasnya. Pelaku bernama MMF (22), warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Ia ditangkap saat membawa empat paket sabu dan diduga sering kali melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Boyolali dan Karanganyar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.

Penyembunyian Paket Sabu di SPBU
Dari hasil interogasi awal, tersangka MMF mengaku bahwa sebelumnya ia telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Petugas berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum. Total barang bukti yang diamankan mencapai lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.
Pengakuan Tersangka dan Upah yang Diterima
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.
Tersangka Dijerat Hukuman Berat
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka MFF akan dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga dikenakan kepada tersangka.
Komitmen Polda Jateng dalam Memberantas Narkoba
Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus dilakukan oleh petugas.