Pembatasan Kompensasi Digital Ancam Industri Pers, AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS

Pembatasan Kompensasi Digital Ancam Industri Pers, AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS

Keprihatinan AMSI terhadap Ketentuan Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan kekhawatiran terhadap ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri media nasional di tengah tekanan disrupsi digital yang terus berlangsung.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

“Selama ini pemerintah berupaya membangun mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita agar tercipta ekosistem yang lebih berkeadilan,” tegas Wahyu. Menurutnya, regulasi nasional telah mengatur mekanisme kerja sama, termasuk lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

Wahyu juga menilai bahwa masuknya klausul tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika tekanan politik dan ekonomi dalam hubungan bilateral kedua negara. “Masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia,” ujarnya.

Ia pun menilai, pemerintah kini berada dalam posisi yang tidak mudah. Sebab, ketentuan tersebut menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi yang sulit, di satu sisi harus menjaga hubungan bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Padahal, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.

Wahyu mengingatkan, pelarangan kewajiban kompensasi justru akan memperlebar kesenjangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. “Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” cetusnya.

Meski demikian, AMSI tetap meyakini kerja sama komersial antara platform dan perusahaan pers akan terus berjalan. Wahyu menyebut kebutuhan terhadap konten jurnalistik berkualitas tidak akan hilang, bahkan di era kecerdasan buatan (AI). “Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital,” urainya.

AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. “Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI,” tutur Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan pentingnya menjaga ruang kebijakan nasional dalam perjanjian perdagangan internasional. Ia menekankan, kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. “Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” pungkasnya.

Tantangan Industri Media di Era Digital

Perkembangan teknologi digital memberikan tantangan baru bagi industri media. Platform digital asing kini memiliki akses yang lebih luas terhadap konten berita, sehingga mengurangi penghasilan perusahaan pers lokal. Hal ini membuat AMSI khawatir bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan dan kemandirian industri media nasional.

Di tengah situasi ini, AMSI menyarankan agar pemerintah mempertahankan prinsip keadilan dalam setiap perjanjian perdagangan. Selain itu, perlu adanya peningkatan kerja sama antara pemerintah dan pelaku media untuk menciptakan sistem lisensi yang saling menguntungkan. Ini akan membantu menjaga kualitas konten dan keberlanjutan industri media di masa depan.

Tidak hanya itu, AMSI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual dalam konteks digital. Dengan adanya AI dan teknologi lainnya, konten jurnalistik bisa dimanfaatkan secara tidak sah, sehingga diperlukan aturan yang lebih ketat untuk mencegah hal tersebut.

Masa Depan Media Nasional

Masa depan media nasional sangat bergantung pada kebijakan yang adil dan transparan. AMSI berharap pemerintah dapat memastikan bahwa perusahaan pers tetap menjadi bagian penting dari ekosistem informasi, baik secara ekonomi maupun sosial. Dengan demikian, media nasional tidak hanya bertindak sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai pengawas demokrasi dan pembentuk opini publik.

Pentingnya peran media dalam masyarakat modern tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, semua pihak perlu bekerja sama untuk menjaga kualitas dan kredibilitas media, terutama di tengah tantangan digital yang semakin kompleks. Dengan langkah-langkah yang tepat, industri media nasional dapat tetap eksis dan berkembang di masa depan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama