
UMKM News, JAKARTA - Pagi ini, kami hadirkan berita terkini yang paling diminati sepanjang Minggu (8/3). Topik utamanya mencakup kebijakan THR untuk PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi, pengakuan dari para pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak, pernyataan Sekjen Kemendikdasmen mengenai status PPPK paruh waktu, serta situasi banjir yang melanda Jakarta akibat hujan ekstrem. Berikut rincian lengkapnya.
THR PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Rp 1 Juta untuk Setiap Pegawai
Para pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kini mendapatkan kabar gembira. Pemprov Jambi telah menyetujui pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sebelum lebaran. Ia menyebutkan hal tersebut saat berada di Kerinci pada Sabtu (7/3).
Baca selengkapnya di bawah:
Sudah Diketuk Palu, THR PPPK Paruh Waktu Rp1 Juta
PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima THR Tahun 2026
Di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, para PPPK paruh waktu (P3K PW) juga dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Pemkab Lebak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp91 miliar untuk THR yang diberikan kepada PNS, PPPK, P3K PW, pejabat daerah seperti bupati dan wakil bupati, serta anggota dewan setempat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lebak Halson Nainggolan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR 2026.
Baca selengkapnya di bawah:
Pengakuan PPPK Paruh Waktu Setelah Dipastikan Mendapat THR 2026
Status PPPK Paruh Waktu Diungkap, Termasuk ASN
Masih menjadi pertanyaan, apakah PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer?
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu masuk kategori ASN.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pembahasan bersama KemenPAN-RB untuk penanganan lebih lanjut terkait status mereka.
Baca selengkapnya di bawah:
Sekjen Kemendikdasmen Pastikan PPPK Paruh Waktu Adalah ASN, Bukan Honorer
Banjir Jakarta, Lokasi Terparah Mengalami Ketinggian Satu Meter
Banjir yang terjadi di Jakarta hari ini, Minggu (8/3), merendam sejumlah kawasan dan jalan di ibu kota. Salah satu lokasi yang paling parah adalah permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Ketinggian air mencapai satu meter lebih, mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Baca selengkapnya di bawah:
Banjir Jakarta, Inilah Titik Lokasi Terparah
Daftar Lokasi dan Jalan yang Terendam Akibat Hujan Deras
Banjir Jakarta hari ini, Minggu (8/3), meliputi 39 rukun tetangga (RT) dan 13 ruas jalan di kawasan ibu kota. Kejadian ini disebabkan oleh hujan deras yang terjadi sejak Sabtu hingga pagi hari ini.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan, banjir terjadi karena curah hujan tinggi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca selengkapnya di bawah:
Banjir Jakarta Hari Ini, Berikut Daftar Lokasi dan Jalan yang Terendam