5 Fakta Mengejutkan Kekerasan di Asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Kubu Raya

5 Fakta Mengejutkan Kekerasan di Asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Kubu Raya

Insiden Kekerasan di Lingkungan Asrama Sekolah

Pada akhir Februari 2026, sejumlah siswa di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga menjadi korban kekerasan yang terjadi di lingkungan asrama sekolah. Kejadian ini menimbulkan kehebohan dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan asrama sekolah. Para korban disebut merupakan siswa kelas II, sedangkan terduga pelaku merupakan siswa kelas III.

Menurut Andrean, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka. Ia menyampaikan informasi tersebut saat menggelar konferensi pers di Kota Pontianak pada Sabtu 7 Maret 2026.

Korban Capai 14 Siswa

Andrean menyebutkan jumlah korban yang terdata sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh siswa di antaranya telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya. Ia mengatakan bahwa sejauh ini mereka mengetahui ada sekitar 14 korban, dan tujuh orang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sejumlah Korban Alami Luka Serius

Lebih lanjut, Andrean mengungkap beberapa korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan ada korban yang mengalami luka cukup serius. Ia menjelaskan bahwa ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut.

Pelaku Sulit Diidentifikasi

Ia juga mengungkapkan tidak semua terduga pelaku dapat dikenali dengan jelas karena sebagian diduga menutupi wajah saat kejadian berlangsung. Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi. Andrean menambahkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di sekolah tersebut. Saat ini sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan tersebut dan sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya. Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat maupun saksi-saksi. Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kubu Raya.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama