Bencana Banjir di Aceh dan Peran Sertipikat Elektronik dalam Perlindungan Aset
Banjir yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga mengancam legalitas aset tanah masyarakat. Salah satu yang terkena dampaknya adalah sertipikat tanah milik Helmi Ismail, yang menjadi bagian dari Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir tersebut berhasil menghanyutkan dokumen penting yang dimilikinya, termasuk sertipikat tanah yayasan.
Helmi Ismail langsung bertindak setelah banjir mulai surut. Dua minggu kemudian, ia mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meskipun Kantah mengalami dampak banjir dan harus bekerja di posko sementara, respons mereka sangat cepat. Dalam waktu kurang dari seminggu, sertipikat pengganti telah diterbitkan.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail. Pengalaman ini membuka mata Helmi tentang pentingnya perlindungan aset dalam bentuk digital.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini berbentuk Sertipikat Elektronik. Digitalisasi ini dinilai lebih aman dan praktis, terutama di daerah rawan bencana seperti Aceh. Helmi menyadari bahwa sertipikat elektronik bukan sekadar perubahan bentuk, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Namun, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi.