Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Memasuki Tahap Baru
Pada Jumat (13/3/2026), sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Agenda ini menjadi momen penting dalam proses peradilan yang telah memasuki tahap akhir.
Sebelumnya, ratusan saksi telah memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang. Keterangan para saksi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Sri Purnomo diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Dalam persidangan, para saksi mengungkapkan bagaimana Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal, diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara. Mereka disebut memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui penggunaan kewenangan dan kesempatan yang dimiliki karena jabatannya.
Kesaksian Saksi Terkait Dugaan Korupsi
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Anggota DPRD DIY, Koeswanto. Ia mengungkapkan bahwa ia pernah diajak bicara oleh Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata. Pembicaraan itu dilakukan di Rumah Dinas Bupati Sleman, dan Sri Purnomo menyampaikan rencana untuk memperbantukan dana tersebut kepada rintisan desa wisata.
Koeswanto mengatakan bahwa konteks pembicaraan ini terkait dengan masa kampanye Pilkada 2020, yang saat itu diikuti oleh istri Sri Purnomo. Ia mempersilakan usulan tersebut karena merupakan ranah Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman.
Sementara itu, Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, menyatakan keheranan atas munculnya rintisan desa wisata di daftar penerima bantuan. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, yang tidak mencakup rintisan desa wisata seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, juga menyampaikan bahwa ia sering menerima pesan dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan.
Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat.

Penyataan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang lanjutan kasus ini, JPU menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak relevan dengan perkara. JPU menyatakan bahwa penjelasan Teguh Purnomo, ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, tidak sesuai dengan kasus yang sedang dibahas.
Menurut JPU Hasti Novindari, terdakwa Sri Purnomo bukan sebagai peserta pemilu, tetapi perbuatan yang dilakukannya terjadi saat menjabat sebagai Bupati Sleman. Oleh karena itu, penjelasan Teguh tidak relevan dengan kasus yang sedang diproses.
Teguh sempat menjelaskan larangan kampanye menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah. Namun, JPU menilai hal ini tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi yang dialami Sri Purnomo.
Komentar Pakar Hukum Tata Negara
Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menegaskan bahwa Perbup di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat di bawah bupati hanya menjalankan aturan yang ditetapkan.
Ia menekankan bahwa seluruh tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 ada di tangan bupati. Selain itu, Gugun juga menjelaskan bahwa surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat menjadi dasar untuk menghitung konsekuensi hukum.
Komentar dari Tokoh Masyarakat
Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, menilai ada kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum Sri Purnomo. Ia menduga keterangan mereka dikondisikan atau "by design" untuk membantu terdakwa.
Beberapa saksi meringankan, termasuk Nur Cahyo Probo, disebut sebagai orang dekat Sri Purnomo. Nur dihadirkan sebagai bagian dari tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, yang merupakan rival dalam Pilkada Sleman 2020 silam.