Pemantauan di Sekitar Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, sejumlah anggota Banser terlihat berjaga di depan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berada di dalam Kompleks Perumahan Condet, Jakarta Timur. Kehadiran mereka terkait dengan sidang putusan praperadilan terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Kondisi di Sekitar Rumah Yaqut
Sekitar pukul 09.00 WIB, UMKM News melaporkan bahwa sekitar delapan orang pria tampak berkumpul di teras rumah Yaqut. Mereka mengenakan pakaian bebas, seperti kemeja dan kaus. Teras rumah tersebut tampak sengaja dibuat sebagai tempat berkumpul dan bersantai, dengan dua bangku panjang bermaterial besi yang saling berhadapan dan sebuah meja di tengahnya.
Beberapa menit setelah tiba di lokasi, seorang petugas keamanan datang dan meminta wartawan untuk keluar dari wilayah perumahan. Petugas tersebut khawatir kedatangan wartawan akan mengganggu warga sekitar, terlebih menjelang lebaran. "Silakan di depan aja ya, jangan di sini. Ini kan perumahan, takut warga komplain nanti saya yang kena, sebentar lagi lebaran, nanti saya enggak dapat THR, sama-sama ngerti ya," ujar petugas keamanan itu kepada UMKM News.
Wartawan kemudian bergerak menuju pintu masuk kompleks perumahan sambil diawasi oleh petugas keamanan tersebut. Dalam perjalanan, petugas tersebut juga menyampaikan bahwa Gus Yaqut bersama rombongan telah berangkat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menambahkan bahwa beberapa mobil ikut serta dalam rombongan tersebut.
Identifikasi Anggota Banser
Petugas keamanan tersebut juga menjelaskan bahwa para pria yang berada di seberang rumah Yaqut adalah personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser). "Iya itu Banser, lagi pada pakai baju seragaman pendukung Gus Yaqut," kata petugas tersebut.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari lalu. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Langkah hukum ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah eks Menag Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (4/3/2026), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat prosedur. Menurutnya, proses penyidikan seharusnya mengacu pada KUHAP yang baru. "Syarat dan ketentuan penetapan tersangka tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan termohon [KPK] dipersoalkan dalam melakukan penyidikan," kata Mellisa.

Perspektif KPK Terhadap Dalil Permohonan Praperadilan
Kubu Yaqut juga menyoroti keabsahan perhitungan kerugian negara, menyebut bahwa jumlah kerugian yang disampaikan KPK tidak nyata serta tidak mencantumkan tanggal pasti penyelesaian hasil audit. Namun, Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara. KPK mengungkap bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
"Perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp622.090.207.166. Sehingga secara jelas ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah setelah penyidik memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Oleh karena itu, KPK menilai dalil permohonan praperadilan Yaqut adalah error in objecto karena mencampuradukkan materi pokok perkara (substansi) dengan ruang lingkup praperadilan (formil).
"Dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata pihak KPK.