Pemerintah Minta Segera Tetapkan Tersangka Longsor Bantargebang

Penyelidikan Terkait Longsoran Sampah di TPST Bantargebang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat proses penyelidikan terkait peristiwa longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menewaskan tujuh warga. Peristiwa tersebut disebut sebagai bencana kemanusiaan yang memicu kekhawatiran terhadap pengelolaan sampah di wilayah Jakarta.

Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait dan menyoroti masalah kapasitas TPST Bantargebang yang dinilai sudah melebihi batas kemampuan. Selain itu, ada dugaan potensi pencemaran lingkungan akibat praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang masih berlangsung meskipun telah dilarang sejak 2008.

Pemeriksaan TKP dan Proses Penyidikan

Dalam acara korve di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026), Menteri Hanif menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dipercepat agar tersangka dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan untuk memberikan asas keadilan bagi kita semua,” ujar Hanif.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sebenarnya melarang praktik open dumping sejak diberlakukan. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terjadi di Bantargebang. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah diberlakukan selama lebih dari satu dekade.

Masalah Kapasitas dan Potensi Pencemaran

Hanif mengungkapkan bahwa kondisi TPST Bantargebang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, hal ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar. Ditemukan kandungan logam berat pada sungai-sungai dan sumur masyarakat di sekitar Bantargebang.

“Ini yang akan terus kita teliti,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah menilai pengelolaan sampah Jakarta tidak bisa lagi sepenuhnya bergantung pada Bantargebang. Upaya perubahan sistem pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertahap dan masif. Kementerian Lingkungan Hidup juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai aturan.

Sanksi tersebut dapat berupa pidana hingga satu tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114, hingga pembekuan persetujuan lingkungan.

Peristiwa Longsoran Sampah di Bantargebang

Peristiwa longsoran sampah di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026). Gunungan sampah yang terletak di Kota Bekasi membuat panik para pekerja dan warga sekitar. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, tampak longsoran nyaris menyeret sebuah truk sampah hingga mendekati aliran kali di area tersebut.

Tim SAR resmi menghentikan pencarian korban longsor gunungan sampah di Zona 4 TPST Bantargebang. Operasi pencarian korban ditutup setelah seluruh korban yang sebelumnya tertimbun berhasil ditemukan.

Tercatat 13 orang menjadi korban dalam peristiwa longsoran sampah. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan enam lainnya selamat. Operasi melibatkan 336 personel gabungan. Selama pencarian, tim SAR gabungan membuka akses menggunakan alat berat serta mengerahkan anjing pelacak K9. Penyisiran juga dilakukan melalui udara dengan drone thermal untuk mendeteksi panas tubuh korban.

Pada pukul 23.30 WIB, korban terakhir bernama Riki Supriadi (40) ditemukan meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Korban meninggal dunia lainnya yakni EW (25) pemilik warung, S (60) pemilik warung, DS sopir truk, IS sopir truk, JS, dan H.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama