
Penangkapan Pengedar Ganja di Kota Bengkulu
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (29) dalam kasus peredaran ganja di Kota Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 15.30 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu Panorama dan Tanah Patah. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar ganja serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja yang intensif di kawasan tertentu. Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung, disertai pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Operasi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Setelah dilakukan interogasi awal, pengembangan kasus langsung dilakukan.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni sebuah bedengan di Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah. Di tempat kedua inilah ditemukan barang bukti utama berupa tiga paket besar narkotika jenis ganja yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Profil Tersangka Pengedar Ganja
Tersangka SG diketahui merupakan warga Jalan Murai, Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Pria berusia 29 tahun tersebut berprofesi sebagai wiraswasta. Meski belum diungkap secara detail peran tersangka dalam jaringan peredaran ganja, penyidik menduga SG tidak bekerja sendiri. Dugaan adanya jaringan yang lebih luas masih didalami melalui pemeriksaan intensif.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap tersangka, serta uji laboratorium dan penimbangan barang bukti ganja yang disita. Selain itu, kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih besar di wilayah Kota Bengkulu maupun daerah lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, dalam keterangan rilisnya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami membutuhkan kerja sama masyarakat. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.