Kenaikan Harga Avtur dan Dampaknya pada Tiket Pesawat
Kenaikan harga bahan bakar pesawat, avtur, mulai berdampak pada harga tiket perjalanan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa lonjakan harga avtur global tidak dapat dihindari dan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong potensi kenaikan tarif penerbangan.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara mekanisme harga energi dunia dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta kelancaran mobilitas tinggi. Ia mengatakan kenaikan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi berpotensi menekan aktivitas ekonomi karena berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat dan distribusi ekonomi antarwilayah.
"Pemerintah mencari formula-formula untuk melakukan atau menemukan keseimbangan antara harga pasar minyak dunia, tapi dampaknya juga jangan sampai, dalam tanda kutip ya, terlalu besar dampaknya mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Langkah Mitigasi Pemerintah
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan subsidi guna menahan lonjakan harga tiket penerbangan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam batas terkendali.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan akan tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.
Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Harga Avtur di Indonesia Lebih Kompetitif
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen. Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global. Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur. Ia mencontohkan harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter. Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa harga avtur yang dijual oleh Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Harga avtur, lanjut dia, mengikuti harga pasar dunia, sebab Indonesia juga melayani pengisian avtur global untuk pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Harga avtur memang ini kan adalah harga pasar, dan otomatis karena ini juga melayani pengisian avtur global, pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk, maka mekanisme yang terjadi adalah mekanisme pasar,” kata Bahlil.