
SMKN 2 Blora Mengklarifikasi Lokasi Dugaan Pelecehan Saat PKL
SMKN 2 Blora, sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Blora, memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami enam siswi selama menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pihak sekolah menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan berada di Kota Salatiga, melainkan di Kabupaten Semarang. Hal ini disampaikan setelah adanya pemberitaan yang ramai mengenai peristiwa tersebut.
Seluruh peserta PKL telah ditarik sejak 16 Juli 2026 dan kini para siswi mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora. Sekolah bersama orang tua sepakat untuk menempuh jalur hukum serta mengevaluasi sistem pelaksanaan PKL di luar daerah.
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala SMKN 2 Blora, Muhtar Hadi, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus tersebut. Ia meminta maaf kepada orang tua, anak-anak, kerabat, wartawan, warga sekolah, dan masyarakat Blora atas kegaduhan yang muncul.
"Saya meminta maaf kepada orang tua, anak-anak, kerabat, wartawan, warga sekolah, dan masyarakat Blora atas kegaduhan yang terjadi. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Muhtar pada hari Sabtu (25/7/2026).
Pengambilan Langkah Perlindungan
Setelah menerima laporan mengenai dugaan peristiwa tersebut, pihak sekolah segera mengambil langkah dengan menghentikan pelaksanaan PKL di lokasi itu. Seluruh siswa ditarik dari tempat PKL pada 16 Juli 2026 sebagai langkah perlindungan. Selain menarik peserta didik, pihak sekolah juga berupaya melakukan mediasi dengan terduga pelaku. Namun upaya tersebut belum dapat terlaksana karena yang bersangkutan diketahui sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tempat PKL berlangsung.
"Sejak 16 Juli 2026 kami langsung menarik siswa dari lokasi PKL. Kami juga mengupayakan mediasi dengan terduga pelaku, tetapi belum berhasil karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di tempat PKL," jelasnya.
Pendampingan Siswi
Pihak sekolah memastikan keenam siswi yang terdampak kini telah kembali ke Kabupaten Blora. Mereka juga telah memperoleh pendampingan dari Dinsos P3A Kabupaten Blora. Menurut Muhtar, kondisi para siswi saat ini dalam keadaan baik dan terus mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
SMKN 2 Blora bersama orang tua para siswi telah bersepakat untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai wilayah tempat dugaan peristiwa terjadi.
"Kami dari pihak sekolah dan orangtua sudah berunding dan melakukan tindak lanjut yaitu akan melakukan laporan ke pihak yang berwajib di tempat kejadian perkara," terangnya.
Evaluasi Sistem Pelaksanaan PKL
Sebagai bentuk evaluasi, sekolah akan meninjau kembali sistem pelaksanaan PKL, terutama penempatan siswa di luar Kabupaten Blora. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
"Kami akan mengkaji kembali pelaksanaan PKL, terutama yang dilaksanakan di luar Kabupaten Blora, agar kejadian serupa tidak terulang," paparnya.
Tanggapan Keluarga Korban
Sebelumnya, dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap enam siswi SMKN 2 Blora menjadi perhatian publik. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi ketika para siswi menjalani program PKL di sebuah perusahaan konveksi selama sekitar dua bulan.
Kerabat salah satu siswi, PL, mengaku telah bertemu langsung dengan terduga pelaku dan meminta sekolah segera menarik seluruh peserta PKL dari lokasi tersebut demi menjaga keselamatan mereka.
"Saya sudah bertemu dengan terduga pelaku secara langsung," jelas PL, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, salah satu orang tua korban mengungkapkan anaknya mengalami trauma setelah dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kondisi psikologis anaknya sempat menurun hingga tidak ingin beraktivitas di luar rumah.
"Anak saya trauma. Enggak mau keluar rumah. Murung dan enggak mau makan. Saya juga sampai dua hari enggak nafsu makan akibat memikirkan anak saya," jelasnya.
Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlanjut. Dugaan tindak pidana tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum oleh pihak keluarga bersama sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.