Kasus Febrie, Susno Duadji: Semangat Positif, Tak Korbankan Reputasi

Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi korps Adhyaksa. Kasus ini melibatkan tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu kasus PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan pada Jumat (17/7/2026). Selain itu, advokat Don Ritto, yang juga merupakan teman dekat Febrie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reputasi Kejaksaan Diuji

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan optimisme bahwa Kejaksaan akan mengusut perkara Febrie tanpa mengorbankan reputasi institusi. Menurutnya, reputasi Kejaksaan yang selama ini dinilai baik tidak akan dikorbankan hanya untuk melindungi FA (Febrie Adriansyah) atau DR (Don Ritto).

"Ya, kita positive thinking bahwa Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung atau jajaran Kejaksaan tidak mungkin mau mengorbankan reputasi mereka yang sudah bagus," ujar Susno dalam wawancara program Tribunnews OnFocus.

Ia menilai, jika penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, citra Kejaksaan akan meningkat di mata publik. Namun, ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum saat ini masih menjadi tantangan.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil

Susno Duadji menyoroti beberapa hal yang perlu dijawab oleh Kejaksaan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. Pertama, kepemilikan barang bukti harus terungkap secara jelas. "Terjawab pertama apa? Bahwa barang-barang itu pemiliknya bisa terungkap dengan jelas."

Kedua, jika ada oknum di lingkungan Kejaksaan yang terlibat dalam perkara tersebut, mereka diminta segera diperiksa. "Kalau memang ada di jajaran kejaksaan sendiri yang ikut serta dalam perkara ini, artinya bukan Febrie ini pemain tunggal ya. Segera saja diperiksa, tetapkan sebagai tersangka, diumumkan kepada publik gitu."

Selain itu, Susno menekankan bahwa pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung tidak semestinya dimaknai sebagai upaya menyelamatkan pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai untuk menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum sejak awal.

Terbitkan 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik baru tersebut adalah:

  • Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel.
  • Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN.
  • Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Selain itu, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.

Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, kini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga perkara sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).

Rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah oleh Polri menyusul adanya penindakan sejumlah perkara. Dalam keterangan pers, Eks Jampidsus Febrie mengakui rumah di Sentul adalah miliknya. Namun, ia membantah emas dan uang miliaran rupiah di rumah itu miliknya.

Selain Febrie, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Proses penegakan hukum terhadap Febrie dan Don Ritto masih berjalan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama