Kasus Kiai Cabul di Jepara, Abi Jamroh Segera Disidangkan

Kasus Kiai Cabul di Jepara, Abi Jamroh Segera Disidangkan

Berkas Perkara TPKS AJ Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Lanjut ke Tahap Penuntutan

Berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Jepara, telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan dimulainya proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Jepara.

Tersangka bernama Kiai Abi Jamroh (AJ), yang kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara, akan segera dilimpahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah pelimpahan tersebut, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Tahap Penyidikan Selesai, Perkara Beralih ke Jaksa

Dengan status P21, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam tahap kedua ini, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengatakan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia juga menyampaikan bahwa rencana tahap dua akan dilaksanakan pada Senin (27 Juni), dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Dian Mario, tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf B KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Proses Penyusunan Berkas Perkara

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara telah dipenuhi sesuai petunjuk dari jaksa. Ia juga menjelaskan kondisi kesehatan tersangka yang sebelumnya sempat mengalami gangguan kini telah membaik setelah memperoleh penanganan medis.

AKP Andika mengatakan proses penyusunan berkas dilakukan melalui beberapa tahapan hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan. "Berkas perkara tersangka AJ sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merupakan alumni salah satu pondok pesantren yang diasuhnya. Berdasarkan proses penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada tahun 2025 ketika korban berinisial M masih berstatus sebagai santri.

Kejaksaan Siap Segera Limpahkan ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menegaskan pihaknya akan mempercepat proses penanganan perkara setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Menurutnya, setiap perkara pidana, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual, harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama apabila melibatkan anak. "Segera kami proses begitu tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke kami (Kejaksaan). Setelah itu segera kami tindaklanjuti agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," tegas dia.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam proses penegakan hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama