Bea Cukai Ngurah Rai tangkap WNA asal China, bawa emas batangan ilegal 10,4 kg

Bea Cukai Ngurah Rai tangkap WNA asal China, bawa emas batangan ilegal 10,4 kg
Ringkasan Berita:WNA China, ZG ditangkap bea cukai Bandara Ngurah Rai karena hendak membawa emas batangan ilegal seberat 10,4 kg
ZG mengaku emas itu adalah miliknya yang dibeli di Indonesia seharga Rp20 miliar dan akan diperjualbelikan di Hongkong

UMKM News, BADUNG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China inisial ZG (32) ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Minggu (6/9) lalu.

ZG yang berjenis kelamin laki-laki ini hendak membawa emas batangan 10,4 kilogram (kg) secara ilegal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita beserta barang bukti berupa 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

ZG saat ini dalam proses pemeriksaan intensif petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Dari pemeriksaan tersebut akan terungkap asal usul emas batangan.

Selain itu, juga mengungkap peran ZG apakah jadi kurir atau lain sebagainya.

Dari pengakuannya, emas tersebut adalah miliknya dan dibeli di Indonesia. Namun, ZG tidak banyak bicara alias irit bicara kepada penyidik.

“Asal barang kemungkinan besar dari dalam negeri, dari pelaku katanya memperoleh dari dalam negeri (Indonesia). Pengakuannya katanya beli Rp 20 miliar, mungkin akan diperjualbelikan di Hongkong,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 10 kg emas batangan di aula Dewata Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (9/9).

“Tapi siapa penjualnya, dibilangnya perempuan, kemungkinan WNI (Warga Negara Indonesia). Tetapi itu masih dalam proses pengembangan karena pelaku juga agak tertutup, banyak yang tidak mengaku,” tambahnya.

Mengenai kedatangannya ke Bali, Wawan menyampaikan ZG mengaku untuk sekadar berlibur dan jalan-jalan tetapi berubah-ubah keterangannya.

“Kalau di Bali, dia (pelaku) tadi dari Imigrasi untuk kegiatan bisnis, tapi pelaku tidak mengaku, tidak bekerja, bilang hanya jalan-jalan,” imbuhnya.

Wawan menambahkan dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar). Selain mengamankan barang bukti tersebut, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026 lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan.

Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia. Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” kata Wawan.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) SurabayanSatuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris menyampaikan, pelaku ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dengan tujuan bisnis.

“Jadi yang bersangkutan punya visa, punya paspor yang berlaku, masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis. Kemudian, yang bersangkutan diketahui hendak keluar Indonesia tanggal 6 September 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ucap Gde Oki.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Ngurah Rai yang meminta penundaan keberangkatan terhadap pelaku akhirnya dilakukan saat proses boarding.

“Jadi yang bersangkutan kita tunda keberangkatan yang tadinya menuju Hongkong. Kita tunda saat itu kemudian kami serahkan kepada pihak dari Bea Cukai untuk melakukan penindakan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto menyampaikan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia. Selain itu mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers Deputi General Manager of Airport Operations & Security Services Bandara I Gusti Ngurah Rai, Goentoro, Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kolonel Pnb David Dwi Martin, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, dan perwakilan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Nusra. (zae)

TNI AU Perkuat Pengamanan di Bandara

TNI Angkatan Udara (AU) menegaskan komitmennya memperkuat pengamanan akses keluar-masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

Komitmen tersebut disampaikan Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kolonel Pnb David Dwi Martin Warginanto, pada konferensi pers Penindakan Ekspor Ilegal 10 kg Emas Batangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (9/9).

Kolonel Pnb Dwi Martin lebih lanjut menyampaikan TNI AU siap membantu Bea Cukai dan instansi terkait dalam melakukan pengecekan, pencegahan, serta pengawasan terhadap akses di kawasan bandara.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan pengamanan terhadap barang-barang ilegal yang akan dikeluarkan ke luar negeri. Dalam hal ini, kami sepakat dan berkomitmen untuk secara khusus dan serius menutup akses-akses yang dapat menjadi peluang bagi terjadinya kegiatan ilegal, baik yang dilakukan maupun yang diupayakan di kawasan bandara,” ujar Kolonel Pnb Dwi Martin.

Dukungan tersebut berkaitan dengan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZG yang kedapatan membawa 10.418,3 gram emas batangan menuju Hong Kong pada Minggu (6/9) lalu.

Barang senilai sekitar Rp 26 miliar itu disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Ia juga mengajak masyarakat Bali turut menjaga keamanan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara serta mencoreng citra Bali.

Sinergi antar-instansi, lanjutnya, akan terus diperkuat untuk memperketat pengawasan bandara dan mencegah terulangnya upaya penyelundupan dan aktivitas ilegal. (*)

Berita lainnya di Bandara Ngurah Rai

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama