Program pemutihan PKB Kepri segera berakhir, Samsat Natuna sebut sepi peminat

Program pemutihan PKB Kepri segera berakhir, Samsat Natuna sebut sepi peminat

Laporan Wartawan Tribun Batam, Birri Fikrudin

UMKM News, NATUNA- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Kabupaten Natuna memasuki sembilan hari terakhir.

Namun, alih-alih terjadi lonjakan wajib pajak yang datang untuk membayar, Samsat Natuna justru menyebutkan masih sepinya minat wajib pajak untuk memanfaatkan program ini.

Hal itu disampaikan Kepala UPT PPD atau Samsat Natuna, Alpiuzzamari.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 adalah kebijakan keringanan pajak yang berlangsung dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Dalam program tersebut, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen [tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan]. masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen. Program ini juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen [tidak berlaku untuk tahun berjalan].

Alpiuzzamari mengatakan, jumlah masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada 2025 rata-rata terdapat 10 hingga 15 orang per hari yang melakukan pembayaran pajak, tahun ini jumlahnya turun menjadi sekitar 5 hingga 7 orang per hari pada hari-hari biasa.

Sementara selama periode program pemutihan PKB 2026, jumlah wajib pajak yang datang membayar hanya berada di kisaran 10 hingga 15 orang per hari.

Padahal, menurut Alpiuzzamari, jumlah tersebut seharusnya bisa jauh lebih tinggi karena masyarakat mendapatkan berbagai keringanan melalui program pemutihan.

"Untuk periode pemutihan ini ya hanya sekitar 10 sampai 15 lah per hari yang kita layani. Seharusnya kan bisa lebih tinggi lagi pas pemutihan ini," ujarnya kepada UMKM News, Senin (21/9/2026).

Sepinya pembayaran tersebut juga terlihat jika dibandingkan dengan capaian program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Alpiuzzamari mengatakan, pada program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, penerimaan pada bulan terakhir bahkan pernah mencapai sekitar Rp1 miliar.

"Kalau beberapa tahun belakangan ini, contohnya di program pemutihan pajak tahun 2025 lalu, di bulan terakhir saja kami pernah mencapai penerimaan pajak Rp1 miliar," Lanjutnya.

Akan tetapi kondisi tahun ini cukup berbeda, hingga pertengahan September 2026, realisasi penerimaan dari program pemutihan baru sekitar 30 persen dari target Rp1,2 miliar.

Artinya, masih ada sebagian besar target penerimaan yang harus dikejar Samsat Natuna, sementara program hanya tersisa sekitar sembilan hari dan akan berakhir pada 30 September 2026.

Sementara untuk penerimaan PKB di luar program pemutihan, Samsat Natuna menyebut target tahunannya berada di kisaran Rp3,2 miliar.

Menurut Alpiuzzamari, rendahnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program tersebut menjadi salah satu alasan Samsat terus turun langsung melakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Samsat Natuna bersama Satlantas Polres Natuna turun langsung ke jalan untuk mengingatkan masyarakat mengenai program pemutihan.

Sosialisasi dilakukan di Simpang Empat Masjid Jami Ranai, kawasan Pos Satlantas Jalan Soekarno-Hatta.

Petugas membagikan brosur kepada pengendara yang berhenti di lampu merah..

Alpiuzzamari mengatakan, dari kegiatan sosialisasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang baru sebatas ingin mengetahui berapa nominal yang harus dibayarkan.

"Kalau bicara jujur memang agak sepi. Mungkin banyak yang datang sekadar baru melihat berapa yang harus dibayarkan, tapi belum mempersiapkan diri," katanya.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan.

"Jadi kembali lagi ke niat untuk membayar. Kalau tidak dimulai dengan diri sendiri, ya siapa lagi," ujarnya.

Selain turun ke persimpangan jalan, Samsat Natuna sebelumnya juga melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi.

Petugas memberikan informasi langsung mengenai jumlah tunggakan, besaran diskon dan nominal yang harus dibayarkan setelah mendapatkan program pemutihan.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan digital yang tersedia sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan waktu program yang tinggal sembilan hari, Samsat Natuna masih berharap terjadi peningkatan pembayaran menjelang batas akhir 30 September 2026.

(UMKM News/birrifikrudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama