
UMKM News, JAKARTA — Bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) akan cair pada April 2026. Kepastian pencairan bansos ini disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah menegaskan bahwa jadwal pencairan bansos April 2026 akan dipercepat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa siklus pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) penerima bansos PKH dan BPNT akan dipercepat. Langkah ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
“Biasanya data DTSEN kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, II, dan III. Namun kali ini kita majukan menjadi tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya. Setiap tanggal 10 kami akan menerima data tersebut dan hasil pemutakhiran itu akan menjadi pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujarnya.
Dengan adanya pemutakhiran DTSEN yang lebih awal, Kemensos berharap penyaluran bansos kepada penerima manfaat dapat terus meningkat. “Dengan waktu yang lebih banyak, kami harapkan persentase penyalurannya terus meningkat,” tambahnya.
Proses penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Untuk triwulan II/2026, Gus Ipul memastikan kualitas DTSEN semakin solid. Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu dan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Berikut daftar bansos yang akan cair pada April 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada 2026, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni.
Besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:
* Ibu hamil/nifas: Rp750.000
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam DTSEN.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako
BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penyaluran BPNT mengikuti skema yang sama dengan PKH, yakni triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000. Adapun pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.
Saldo bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Link dan Cara Cek Bansos April 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui kanal resmi pemerintah. Berikut langkah-langkah cek status bansos:
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Daftar / login dengan data NIK/KK dan informasi lain sesuai KTP.
- Setelah login, pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima bansos, termasuk PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya. Data penerima mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
Penerima bansos harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
* Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah
Terdaftar dalam DTSEN
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Pada 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria. Untuk PKH, bantuan difokuskan pada keluarga dalam desil 1 hingga 4. Sementara itu, BPNT kini diprioritaskan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.