Kejagung Akhirnya Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Nanik di Kasus BGN

Kejagung Akhirnya Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Nanik di Kasus BGN

Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Rencana Pemeriksaan Nanik S Deyang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait desakan publik yang meminta pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Anang, hingga saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menyusun agenda pemeriksaan resmi untuk Nanik.

“Sementara belum terjadwal. Tapi ke depan bisa saja diperiksa kalau memang keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian,” ujar Anang pada Sabtu (25/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami seluruh berkas dan informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di lembaga pengelola program MBG tersebut. Meskipun belum ada rencana pemeriksaan, pihak Kejaksaan tetap membuka peluang untuk memanggil Nanik jika diperlukan.

Desakan dari Kubu Tersangka

Pernyataan Kejaksaan Agung ini muncul setelah kubu tersangka mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan desakan agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Nanik. Pengacara Sony, Krisna Murti, menilai pemanggilan tersebut sangat penting untuk menguji keterlibatan Nanik secara transparan, terlebih beredar kabar bahwa ia akan diangkat menjadi pengawas BGN usai mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN.

Menurut Krisna, kepastian hukum dan pemeriksaan yang bersih sangat penting dilakukan lebih awal agar posisi pengawas BGN diisi oleh sosok yang bebas dari masalah hukum. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah munculnya dinamika politik yang dapat merugikan marwah Presiden Prabowo Subianto di masa depan.

Dugaan Keterlibatan Nanik dalam Perubahan Nama Yayasan

Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, telah mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang terkait perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini diungkapkan Sony saat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) malam.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya menyatakan bahwa Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan tersebut sebanyak tiga kali. “Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) nya, Pak Sony menjelaskan NSD ada merubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini, jadi tiga kali mengubah,” kata Krisna kepada wartawan.

[NAMA GAMBAR 0]

Menurut Krisna, titik-titik yang disebutkan Sony dalam BAP tersebut adalah lokasi-lokasi SPPG yang diduga dimiliki oleh Nanik. Yayasan SPPG yang diduga dimiliki Nanik dan telah diubah namanya tersebar di sejumlah daerah seperti Tapos Bogor, Karang Asem, dan Madiun.

Selain itu, Krisna menjelaskan bahwa pengubahan nama-nama yayasan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. “NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony 'pokoknya diganti, pokoknya diganti' gitu. Dalam BAP nya pak Sony seperti itu,” tambahnya.

Status Pemeriksaan Nanik

Meskipun telah menyampaikan dugaan keterlibatan Nanik, Sony kata Krisna tidak mengajukan permintaan kepada penyidik agar memeriksa yang bersangkutan. Menurut Krisna, nama Nanik sudah termasuk dalam 26 daftar nama pertama yang sebelumnya telah disodorkan oleh kliennya dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator di kasus tersebut.

“Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya, jadi nomor urutannya tuh satu, NSD,” jelas Krisna.

[NAMA GAMBAR 1]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama