Perselisihan di Alphard yang Berakhir Damai Tapi Masih Diproses Hukum

Perselisihan antara seorang satpam proyek MRT, Fiktor Harefa (27), dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya berakhir secara damai. Meski kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan, proses hukum tetap dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam mediasi yang berlangsung selama sekitar enam jam, beberapa fakta baru muncul. Salah satunya adalah identitas pengemudi Toyota Alphard yang ternyata merupakan anggota polisi. Selain itu, ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan dan tindakan arogansi dari pihak pengemudi.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. "Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan," ujar Braiel.
Selama proses mediasi, pengemudi Toyota Alphard mengakui sikap arogannya saat berada di Pos Polisi Thamrin. Menurut Wira, pengemudi juga mengakui sempat menarik kerah baju Fiktor serta mengancam akan melaporkannya ke tempat kerja hingga dipecat. Ancaman tersebut membuat Fiktor ketakutan dan akhirnya bersujud meminta maaf saat kejadian. Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi Alphard disebut melakukan sujud dan push-up di hadapan Fiktor.
Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses penindakan tetap berjalan. Braiel mengungkapkan bahwa tiga orang yang berada di dalam Toyota Alphard merupakan anggota aktif Polda Jawa Barat. Setelah mediasi selesai, ketiganya langsung dijemput personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Terkait dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," kata Braiel.
Selain pemeriksaan etik, dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sehari setelah mediasi, identitas pengemudi Toyota Alphard akhirnya diungkap. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut pengemudi tersebut adalah Brigadir Raka Putra Wibawa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard bukan pelat asli kendaraan tersebut. Nomor itu terdaftar untuk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik atas nama Daddy Riswandi. Sementara Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
"Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik," kata Ojo.
Meski menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, polisi memastikan kendaraan tersebut tetap memiliki STNK asli. "STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," ujar Ojo.
Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," kata Ojo.